Banyak Pelanggaran Prokes di Pos Aurduri II, Kepala BPPRD: Langsung Didenda

Banyak Pelanggaran Prokes di Pos Aurduri II, Kepala BPPRD: Langsung Didenda

JAMBI-INDEPENDET.CO.ID, JAMBI - Pelanggaran terhadap protokol kesehatan covid-19 di pos penyekatan Aurduri II banyak ditemukan, Senin (23/8).

Kepada pelanggar tersebut, petugas langsung memberikan sanksi denda. Kepala BPPRD Kota Jambi, Nela Ervina mengatakan, pelanggaran yang ditemui yakni pengendara yang tak mengenakan masker.

"Hingga pukul 09.00 tadi, sudah 20an pengendara yang didenda karena tidak memakai masker. Mereka ini kebanyakan warga dari luar Kota Jambi. Ada yang dari Riau, Medan," ujarnya Senin, (23/8).

Nela mengatakan, masing-masing dikenakan denda Rp50 ribu. Pihaknya pun sudah menurunkan petugas untuk berjaga di pos penyekatan, agar dapat langsung menerima pembayaran dari pelanggar.

"Hari pertama ini di Aurduri II cukup banyak. Kalau di Aurduri I dan di Simpang Rimbo cukup patuh dalam penggunaan masker," sebutnya.(tav)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: