Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Anak Buah Firli Bahuri Bakal Lakukan Ini

Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Anak Buah Firli Bahuri Bakal Lakukan Ini

KPK merespons pelaporan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke lembaga antirasuah itu pada Senin (10/1).

Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui adanya laporan tersebut. "Benar, hari ini telah diterima bagian persuratan KPK," ucapnya.

Fikri menyebut KPK mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi.

Dia pun memastikan laporan terkait anak Presiden Jokowi itu bakal ditindaklanjuti sesuai ketentuan di KPK.

Langkah awalnya, KPK baka melakukan verifikasi dan telaah terhadap data yang dilaporkan Ubed -panggilan Ubedilah Badrun.

"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," beber Ali.

Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu perlu memverifikasi untuk mengetahui apakah pokok aduan itu termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

Selain itu, kata Fikri, KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, Kaesang dan GIbran dilaporkan ke KPK oleh Ubedilah terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hal itu berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming sudah merespons kabar dirinya dan adiknya, Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK.

Namun, Gibran bin Jokowi mengaku belum mengetahui soal adanya laporan terhadap dirinya dan Kaesang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: