Kades Lidung Segera Diberhentikan

Kades Lidung Segera Diberhentikan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SAROLANGUN - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Herman, Kades Lidung yang baru saja dilantik, dalam waktu dekat akan diberhentikan dari jabatannya.

Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sarolangun, Mulyadi mengatakan, pasca dilantik, Kades Lidung ditetapkan sebagai tersangka. Secara aturan, maka Kades Lidung harus diberhentikan sementara.

"Saat ini, kita sedang proses untuk pemberhentian sementara Kades Lidung tersebut. Mungkin minggu depan selesai," katanya, Kamis (2/9).

Mulyadi menyebutkan, kekosongan tersebut akan diisi oleh Sekretaris Desa (Sekdes). Sekdes tersebut secara otomatis akan menggantikannya selama enam bulan ke depan.

"Kemarin sempat mengajukan pra peradilan, namun ditolak. Jika pengadilan telah menetapkan vonis terhadap tersangka, maka selama enam bulan ke depan Sekdes yang mengisi posisi tersebut. Dan melaksanakan PAW terkait calon kepala desa selanjutnya," ungkapnya. 

"Kalau pengajuan pra pengadilan itu haknya untuk mengajukan. Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri. Dan hasil dari prapidnya sudah kita pegang," ucapnya.

Kemudian, kata Mulyadi, pihaknya akan memberhentikan sementara Kades Lidung selama proses sidang sedang selesai. Jika terbukti bersalah, Kades Lidung akan diberhentikan.

"Kalau dia dibebaskan dan tidak bersalah, maka kita akan pulihkan seperti sebelumnya. Kita tunggu saja hasil pengadilan nanti," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Herman tersangkut kasus korupsi Dana Desa pada periode dia menjabat sebelumnya. Baru-baru ini, Herman dilantik menjadi Kades Lidung, untuk periode ke dua. (bam/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: