Tegas, SAH minta BPOM Antisipasi Kasus Kopi Mengandung Paracetamol Tidak Terulang

Tegas, SAH minta BPOM Antisipasi Kasus Kopi Mengandung Paracetamol Tidak Terulang

JAMBI-INDEPEDENT.CO.ID - Sikap tegas diperlihatkan Anggota Komisi IX DPR terhadap temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang sejumlah merek kopi yang mengandung bahan kimia obat yakni paracetamol dan obat kuat pria.

Dalam temuannya baru - baru ini BPOM merinci, merek kopi tersebut yakni, Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung, mengandung bahan kimia yang mengandung paracetamol dan obat vitalitas pria.

Dalam hal ini, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu mengingatkan soal bahaya penggunaan bahan kimia obat dalam produk pangan olahan. BPOM, kata dia, menemukan kopi yang mengandung Parasetamol dan Sildenafil dalam penindakan di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor.

"Saya pikir ini pembelajaran, agar BPOM memperkuat SOP pengawasan pada makanan dan obatan, karena walau bagaimanapun, bahan kimia Obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti Paracetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat," ungkap Bapak Beasiswa Jambi tersebut (7/3) kemarin.

BACA JUGA : Kasipers Kasrem 042/Gapu Tegaskan Jadi Tentara Tidak Dipungut Biaya 

BACA JUGA : Viral Pendemo 212 Salah Gerakan Salat Ternyata Pengurus MUI, Warganet: Pak Wapres, Apa Fatwanya?

Namun SAH juga mengapresiasi sikap BPOM yang cukup transparan untuk menjelaskan kepada publik bahwa penggunaan Paracetamol dan Sildenafil yang tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat bahkan sampai menimbulkan kematian.

"Meski kecolongan, saya apresiasi BPOM mengumumkan masalah ini secara terbuka, karena paracetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal," ungkapnya.

BPOM telah menemukan 15 jenis produk jadi atau sebanyak 5.791 pcs pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis atau 18.212 pcs obat tradisional mengandung BKO.

Selain itu, juga ditemukan bahan produksi dan bahan baku. Yakni, 32 Kg bahan baku obat ilegal mengandung Parasetamol dan Sildenafil, 5 Kg produk rumahan atau bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk sachet, karton, plastik, dan hologram.

Ke depan SAH meminta pihak BPOM melakukan pemantauan dan analisis terhadap penjualan online produk pangan olahan mengandung Bahan Kimia Obat, jangan beredar luas di masyarakat.

" Saya harap Badan POM terus melakukan pengembangan dan identifikasi jaringan lainnya. Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran produk obat dan makanan ilegal serta memberantas peredaran bahan baku obat ilegal di Indonesia," tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: