Eksekusi Tunggu Arahan Wali Kota

Eksekusi Tunggu Arahan Wali Kota

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Masih belum jelasnya, waktu eksekusi aset perumahan guru, yang juga menjadi PR pemerintah, lagi-lagi diakui terkendala pandemi Covid-19. Informasi yang didapat, eksekusi awalnya akan dilakukan akhir Agustus lalu.

Namun belakangan, jadwal berubah dan berhembus September ini. Belum dapat dipastikan, kapan waktu pasti eksekusi tersebut.

Sekda Kota Jambi, Budidaya menyebutkan, belakangan tim sudah turun dan memberikan sosialisasi kepada penghuni perumahan guru, yang sudah bukan haknya lagi untuk tinggal di sana.

“Hasilnya, memang ada beberapa yang minta waktu untuk membongkar. Ada sudah yang dibongkar, tapi sesuai arahan pak wali kota, tidak ada toleransi lagi. Sebab sudah tiga kali kita layangkan surat pemberitahuan, jelasnya.

“Memang (eksekusi, red) terkendala Covid-19. Ada yang kita sosialisasikan mereka sadar, bahwa mereka yang sudah tidak berhak tinggal di sana harus pindah,” timpalnya.

Sementara itu, Kadisdik Kota Jambi, Mulaydi mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan beberapa tahapan. Sabtu (4/9) lalu, pihaknya juga telah memanggil sejumlah pihak, yang sudah tidak berhak menempati perumahan guru menjelaskan berbagai regulasi yang ada.

“Segera kita  lapor pak wali untuk pelaksanaan eksekusi. Laporan, ada beberapa yang sudah mengosongi rumah dan masih ada yang netap dengan berbagai alasan. Seperti butuh waktu pindahkan barang dan lainnya,” jelasnya.

Disinggung mengenai waktu eksekusi maupun tenggang waktu yang diberikan kepada mereka, Mulyadi mengaku menunggu arahan Wali Kota Jambi. “Kita lapor dulu, nanti tunggu arahan pak wali,” tukasnya.

Dibertiakan sebelumnya, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Kota Jambi, As’ad Prawira menyebutkan, memang eksekusinya dijadwalkan pada waktu tersebut. “Hanya saja waktu pastinya belum bisa dipastikan. Nanti akan dikabarkan kembali,” singkatnya.

Penertiban perumahan guru dilakukan karena sudah masuk supervisi KPK. Ini juga berpedoman degnan Permendagri No 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang daerah. Total ada 24 titik perumahan guru di Kota Jambi, atau sekitar 670 rumah. 40 persennya tidak sesuai peruntukkan.  Bahkan beberapa rumah guru ada yang disewakan oknum tak bertanggung jawab.

Mereka yang tidak berhak menempati perumahan guru, diminta meninggalkan bangunan atau membongkar bangunan yang tidak sesuai peruntukannya bagi yang masih berhak menempati rumah guru.

Permasalahan perumahan guru ini, juga menjadi sorotan sejumlah fraksi DPRD Kota Jambi, saat menyerahkan pandangan umum fraksi terhadap LKPD Kota Jambi TA 2020.

Bahkan ada beberapa bangunan yang seharusnya tidak dirubah bentuknya, malah dirubah mejadi kafe dan lainnya. Lebih lanjut, terhadap guru SMA yang menempati perumahan guru di Kota Jambi ada pertimbangan lain. Bagi guru SMA, yang mengajar di SMA Kota Jambi masih diperbolehkan. (zen/rib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: