PB Djarum
b9

Terbongkar! Sindikat pig butchering Senilai Rp41 Miliar Beroperasi di Sukoharjo, 11 WNA Jadi Tersangka

Terbongkar! Sindikat pig butchering Senilai Rp41 Miliar Beroperasi di Sukoharjo, 11 WNA Jadi Tersangka

Ilustrasi.-ist/jambi-independent.co.id-

SEMARANG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik sindikat penipuan daring internasional bermodus asmara dan investasi palsu atau yang dikenal dengan istilah "pig butchering".

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan 39 orang sebagai tersangka, termasuk 11 warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi bagian penting dalam jaringan kejahatan siber tersebut.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengungkapkan, para tersangka terdiri dari tujuh warga negara Nepal, empat warga negara Myanmar, serta puluhan warga negara Indonesia yang memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.

"Total tersangka 39 orang. Tujuh warga negara Nepal, empat warga negara Myanmar, sisanya WNI," kata Kombes Pol Himawan di Semarang, Senin 1 Juni 2026.

BACA JUGA:Tegas! Al Haris Ingatkan ASN untuk Jaga Semangat Persatuan dan Kerja Nyata

Menurut penyidik, sindikat tersebut menjalankan operasinya dari sebuah perusahaan yang menggunakan kedok PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kantor tersebut bukan hanya digunakan sebagai tempat operasional, tetapi juga menjadi lokasi perekrutan tenaga kerja yang kemudian dilibatkan dalam aktivitas penipuan daring secara terorganisir.

Modus Rayuan Cinta hingga Investasi Kripto Palsu

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui berbagai platform digital, mulai dari media sosial, aplikasi kencan, hingga layanan komunikasi daring lainnya.

Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan korban, para pelaku kemudian menawarkan peluang investasi yang diklaim menguntungkan dalam perdagangan aset kripto.

BACA JUGA:Berlaku Mulai Juni 2026! Tak Lagi Masuk Sebelum 07.15 WIB, ASN Kota Jambi Dapat Waktu Lebih untuk Keluarga

Namun, investasi tersebut ternyata hanya jebakan. Korban diarahkan ke platform perdagangan kripto palsu yang telah dimanipulasi sedemikian rupa sehingga seolah-olah menghasilkan keuntungan besar.

Saat korban mulai menanamkan dana dalam jumlah besar, uang tersebut justru masuk ke jaringan sindikat dan tidak pernah bisa ditarik kembali.

Polisi mencatat sebanyak 133 orang telah menjadi korban dalam kasus ini. Seluruh korban diketahui merupakan warga negara Amerika Serikat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: