Panik, MY Pilih Tancap Gas

Panik, MY Pilih Tancap Gas

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Soerang pengemudi, berinisial MY (28), warga Paal Merah, menjadi sasaran amuk massa, di sekitar SPBU Paal X, Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Senin (6/9) kemarin.

Ceritanya, MY yang mengemudikan mobil pickup warna hitam BH 9670 AO, dikabarkan menyenggol pejalan kaki di kawasan Aurduri I. Saat itu, diketahui MY baru pulang dari Kabupaten Muarojambi, mengantar ayam.

Merasa panik, MY pun pilih tancap gas, agar tak dihakimi warga. Warga yang menyadari ini berusaha mengejarnya. Dalam pelarian itu pula, MY kembali menyenggol pengedara motor di kawasan Pattimura.

MY semakin panik dan tancap gas lagi. Ia seperti tak peduli apa yang dilakukannya. Sementara, sejumlah orang diketahui berada di belakang mengejarnya. Ia memilih jalan pintas. Namun lagi-lagi, MY menyenggol pengendara motor di kawasan Kantor Kejari Jambi.

Sayang, MY tak kunjung memberhentikan mobilnya. Ia kembali memacu mobilnya ke melewati kawasan Kampungmanggis dan melewati kawasan GOR Kotabaru. Aksi kejar-kejaran pun masih terjadi.

MY masih tancap gas, melewati SMK Taruna. Namun akhirnya, pelariannya berhenti di depan Polsek Kotabaru. Sontak, ia menjadi sasaran bogem mentah warga yang sedari tadi mengejarnya. Mengetahui itu, tim Polsek Kotabaru segera mengamankanya.

"Pengendara dan barang bukti mobil yang dikendarai sudah kita amankan. Mengenai data korban saat ini tim sedang melakukan penyelidikan di lapangan dan kami juga menunggu kalau ada korban yang melapor," ungkap Kanit Laka Satlantas Polresta Jambi, Ipda Ade Hidayat, kemarin (6/9).

Ipda Ade menambahkan, MY memilih kabur karena merasa panik menyenggol pejalan kaki di kawasan Aurduri 1. Namun, itu tidak bisa jadi pembenaran karena tindakan yang dilakukan oleh MY sudah membahayakan.

"Sementara belum ada laporan korban. Namun kerugian material yang sudah didata saat ini, satu motor dan empat mobil, kami menunggu korban lain kalau ada yang melapor," jelasnya.

Sementara itu, salah satu warga sekitar, Yessi mengungkapkan, bahwa MY sempat diamuk massa sebelum diamankan oleh pihak Kepolisian.

"Kalau korban di sini setahu saya tidak ada, cuma tadi karena nabrak trotoar kemudian digebuki warga yang geram dengan pengendara mobil itu, tapi langsung diamankan Polisi tadi," bebernya.

Untuk sementara, MY disangkakan dengan pasal 311 ayat 1 LLAJ dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun. Namun, pasal ini masih bisa berubah sesuai dengan hasil penyelidikan pihak kepolisian. (dra/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: