Tipu Belasan Nasabah

Tipu Belasan Nasabah

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SAROLANGUN - Eko Rudy Prayetno (32), warga 

Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, gelapkan dana nasabah PT BPR Mitra Lestari, dengan cara memalsukan kuitansi bukti pembayaran nasabah.

Aksi Eko ini diketahui setelah, Sabarudin Saputra diketahui mendatangi kantor PT BPR Mitra Lestari, Juli lalu. Ia ke sana mempertanyakan jaminan kredit milik orang tuanya berupa sertifikat tanah.

Karyawan PT BPR Mitra Lestari pun mengecek melalui aplikasi program pembayaran kreditur. Hasilnya, kredit atas nama Jumino (ayah Sabarudin,red) belum lunas.

Mengetahui hal itu, Sabarudi Saputra bingung. Padahal ia memiliki bukti pembayaran hingga lunas. Pembayaran selama ini, ia serahkan ke Eko Rudy Prayetno. Usut punya usut, pembayaran itu tak pernah disetor Eko Rudy Prayetno ke PT BPR Mitra Lestari.

Uang pembayaran itu pun digunakannya untuk keperluan sehari-hari, selama ia menjadi karyawan di sana. Eko sendiri diketahui berhenti bekerja sejak Januari 2019 lalu.

Kekesalan Sabarudin bertambah, ketika mengetahui, bahwa kuitansi yang diterimanya, merupakan kuitansi foto kopian atau salinan dari yang asli. Di situ tertera nomor seri kuitansi yang sama.

Rupanya, aksi Eko ini telah dilakukan beberapa kali. Total ada 16 nasabah yang juga menjadi korban. Di antaranya warga Desa Guruhbaru dan Desa Jatibaru, Kecamatan Mandiangin.

“Total kerugian mencapai Rp 88.850.000, dengan 225 lembar kuitansi,” sebut Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Rendie Reinaldy.

Lanjutnya, penangkapan Eko sendiri juga berdasarkan laporan Polisi No LP/B-22/III/2021/SPKT/RES SRL tanggal 3 Maret 2021. Eko ditangkap saat sedang bekerja di PT STCM Desa Tenam, Kecamatan Muarabulian.

“Yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan berbagai barang bukti dan keterangan saksi yang ada. Saat ini masih kita proses lebih lanjut,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, telah diamankan bukti yakni dua lembar surat pengangkatan calon pegawai tetap Nomor : 065/SK.Dir/SDM/BPR.ML/XII/2013, dua lembar Surat Perjanjian Kerja Masa Percobaan No.028/SPK.MP/BPR.ML/IX/2013. (bam/zen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: