Simpan Sabu di Bawah Kasur

Simpan Sabu di Bawah Kasur

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO - Tim Srigala Codet Restic Polres Muarabungo mengamankan Aan Pratama Wijaya alias Aan (30), seorang petani, warga Pasar Dusun Danau, Kecamatan Pelepat Ilir, Senin (30/8) lalu, di Simpang Sungaibuluh, Kecamatan Rimbo Tengah.

Penangkapan ini dilakukan setelah Polisi menerima informasi, bahwa di lokasi yang dimaksud kerap terjadi transaksi sabu. Berbekal itulah, kemudia Polisi menyelidikinya.

Setelah memastikan kecurigaan, Polisi menggrebek rumah Aan. Ia pun tak berkutik. Penggeledahan dilakukan, Polisi menemukan satu plastik warna hitam berisi satu paket kecil sabu, lima kilp kosong, dan satu hp.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres,” kata Kasat Resnarkoba Polres Muarabungo, AKP Lumbrian Hayudi Putra.

Total sabu yang diamankan seberat 0,34 gram. Barang-barang bukti itu disimpan tersangka di dalam kasur di kamarnya.

“Yang bersangkutan kita jerat dengan pasarl 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tukasnya. (mai/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: