Kerjasama dengan Pihak Ketiga Terkendala Aturan

Kerjasama dengan Pihak Ketiga Terkendala Aturan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KERINCI - Dinas Pariwisata berencana akan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, dalam pengelolaan objek wisata Daerah yang kurang produktif. Namun kerjasama tidak dapat dilaksanakan, karena belum adanya dasar hukum atau peraturan daerah, yang mengatur kerjasama dengan pihak ke tiga.

Hal ini disampaikan kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci, Juanda. Dia mengatakan, memang sudah ada pihak ketiga yang meminta pengelolaan objek wisata air panas Sungai Medang.

"Memang benar sudah ada yang minta agar objek wisata air panas Sungai Medang dikelola oleh swasta, namun saat ini belum bisa. Karena belum ada aturan yang mengatur, kalau dibolehkan diserahkan pengelolaannya ke pihak ketiga," katanya.

Juanda mengatakan, PAD dari penarikan retribusi air panas Sungai Medang, nyaris tidak ada sama sekali. Karena memang sepi, kemudian masyarakat juga punya pemandian air panas yang lebih baik.

"kami sudah ada rencana bagaimana pengelolaannya diserahkan ke pihak ke tiga saja. Biarlah pihak ke tiga yang mengurus, Pemda bisa melakukan pengawasan saja. Namun belum ada dasar hukum untuk kerjasama dengan pihak ke tiga," katanya.

Dia menambahkan, Dinas Pariwisata sudah merencanakan pengusulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) soal kerjasama pengelolaan objek wisata dengan pihak ketiga, tapi masih sebagai wacana. Kemudian secara lisan pihaknya juga sudah menyampaikan usulan Perda kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan objek wisata itu, untuk menjadi Perda Inisiatif DPRD Kerinci. 

"Dengan adanya Perda kerjasama dengan pihak ketiga, maka kita bisa melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Kita sedang merancang usulan pembentukan Perda kerjasama objek wisata itu," katanya.

Sementara itu, Kabag Ekobang Setda Kerinci, Mahyudi mengatakan, sampai saat ini belum ada usulan dari dinas terkait, soal rencana Perda kerjasama dengan pihak ketiga.

"Kalau ingin buat Perda, maka harus diusulkan melalui Bagian Hukum, kemudian juga harus ada kajian akademisnya. Untuk dana kajian akademisnya, ada di SKPD terkait. Untuk usulan Perda kerjasama pengelolaan objek wisata dengan pihak ketiga, maka Dinas Pariwisata yang harus menyiapkan kajian akademiknya," tandasnya. (sap/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: