Eksekusi Terkendala PPKM Level IV

Eksekusi Terkendala PPKM Level IV

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Aset perumahan guru memang menjadi soal sejak lama. Bahkan, hal ini sudah masuk dalam supervisi KPK. Namun eksekusi yang berpedoman dengan Permendagri No 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang daerah, belum bisa dipastikan kapan waktunya.

Pasalnya, hasil inventaris yang dilakukan tim Pemkot Jambi, ada beberapa penghuni, yang sebenarnya sudah tidak layak dan berhak menghuni perumahan guru. Bahkan beberapa di antara mereka ada yang merubah bentuk dengan dalih usaha, dan juga menyewakannya.

Tim Pemkot Jambi pun masih menunggu arahan Wali Kota Jambi, mengenai waktu eksekusi tersebut. Belum lama ini, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha menyebutkan, belum dilakukannya eksekusi lantaran saat ini Kota Jambi masuk dalam PPKM level IV.

“Kalau kita lakukan penertiban nanti akan terjadi kerumunan. Kita lakukan (eksekusi, red) mungkin apakah awal minggu September ketiga ini, intinya masih terkendala PPKM,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekda Kota Jambi, Budidaya menyebutkan, belakangan tim sudah turun dan memberikan sosialisasi kepada penghuni perumahan guru, yang sudah bukan haknya lagi untuk tinggal di sana.

“Hasilnya, memang ada beberapa yang minta waktu untuk membongkar. Ada sudah yang dibongkar, tapi sesuai arahan pak wali kota, tidak ada toleransi lagi. Sebab sudah tiga kali kita layangkan surat pemberitahuan, jelasnya.

“Memang (eksekusi,red) terkendala Covid-19. Ada yang kita sosialisasikan mereka sadar, bahwa mereka yang sudah tidak berhak tinggal di sana harus pindah,” timpalnya.

Sementara itu, Kadisdik Kota Jambi, Mulaydi mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan beberapa tahapan. Seperti telah memanggil sejumlah pihak, yang sudah tidak berhak menempati perumahan guru menjelaskan berbagai regulasi yang ada.

“Segera kita  lapor pak wali untuk pelaksanaan eksekusi. Laporan, ada beberapa yang sudah mengosongi rumah dan masih ada yang netap dengan berbagai alasan. Seperti butuh waktu pindahkan barang dan lainnya,” jelasnya.

Disinggung mengenai waktu eksekusi maupun tenggang waktu yang diberikan kepada mereka, Mulyadi mengaku menunggu arahan Wali Kota Jambi. “Kita lapor dulu, nanti tunggu arahan pak wali,” tukasnya.

Total ada 24 titik perumahan guru di Kota Jambi, atau sekitar 670 rumah. 40 persennya tidak sesuai peruntukkan.  Bahkan beberapa rumah guru ada yang disewakan oknum tak bertanggung jawab.

Mereka yang tidak berhak menempati perumahan guru, diminta meninggalkan bangunan atau membongkar bangunan yang tidak sesuai peruntukannya bagi yang masih berhak menempati rumah guru.

Permasalahan perumahan guru ini, juga menjadi sorotan sejumlah fraksi DPRD Kota Jambi, saat menyerahkan pandangan umum fraksi terhadap LKPD Kota Jambi TA 2020.

Bahkan ada beberapa bangunan yang seharusnya tidak dirubah bentuknya, malah dirubah mejadi kafe dan lainnya. Lebih lanjut, terhadap guru SMA yang menempati perumahan guru di Kota Jambi ada pertimbangan lain. Bagi guru SMA, yang mengajar di SMA Kota Jambi masih diperbolehkan. (zen/rib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: