Waduh, Seorang Mahasiswa Ditetapkan Tersangka, Buntut Demo di Kemendagri

Waduh, Seorang Mahasiswa Ditetapkan Tersangka, Buntut Demo di Kemendagri

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial AW sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon.
 
 Penetapan tersangka terhadap AW dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
 
"Betul, ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (12/3).
 
Perwira menengah Polri itu mengatakan AW dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
 
Kombes Zulpan menyebut mahasiswa itu sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Namun, dia tak memerinci alasan penahanan terhadap tersangka AW.
 
"Yang bersangkutan ditahan," ucapnya. Sebelumnya, 90 pedemo mahasiswa Papua diamankan ke Polda Metro Jaya.
 
Mereka diamankan setelah terjadi kericuhan saat hendak meresengsek ke Istana Merdeka guna berdemonstrasi.
 
Kericuhan itu terjadi di Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (11/3) kemarin.(*)
 
Artikel ini sudah pernah tayang di jpnn.com dengan judul: Demo di Kemendagri Ricuh, 1 Mahasiswa Jadi Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: