Tanjab Timur Defisit Rp 16 Miliar

Tanjab Timur Defisit Rp 16 Miliar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARASABAK - Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur dipastikan tidak melakukan perubahan anggaran. Hal ini menindaklanjuti surat dari Ketua DPRD Tanjab Timur, terkait penyampaian kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2021.

Sekda Tanjab Timur, Sapril, menjelaskan, pemerintah daerah tidak menyampaikan KUA dan PPAS perubahan yang dimaksud dikarenakan APBD tahun anggaran 2021 terdapat defisit dari penetapan asumsi silpa senilai Rp 55 Miliar.

"Tanjab Timur ada silpa puluhan miliar dari penetapan asumsi, sehingga APBD tidak dilakukan perubahan anggaran. Selain itu, pada realisasi sampai dengan 31 Desember 2020 lalu, berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi berjumlah sebesar Rp 38 miliar, sehingga terdapat selisih kurang (defisit) sekitar Rp 16 miliar," terangnya.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanjab Timur, menjelaskan, jika tetap dilakukan perubahan anggaran tahun 2021, maka akan berdampak pada beberapa sektor.

Hal itu dikarenakan, sumber penerimaan daerah tidak ada peningkatan target pendapatan, maka akan berdampak pada penyesuaian belanja atau mengurangi belanja pada seluruh OPD. "Jadi bisa saja dilakukan perubahan anggaran, namun hal itu akan berdampak kepada yang lainnya, seperti belanja yang ada di OPD," ucap pria asal Nipahpanjang ini.

Dirinya menambahkan, untuk menutupi defisit yang terjadi saat ini, Pemerintah Daerah berharap dapat ditutupi dari penerimaan tunda salur bagi hasil yang sampai hari ini masih menunggu kepastian dari Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

"Kita masih menunggu Permenkeu RI, karena itu kita bisa menutupi defisit dengan penerimaan tunda salur bagi hasil," pungkasnya (pan/ira)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: