Ketahuan Simpan Benda Terlarang di Dalam Lapas, Ini Sanksi Warga Binaan

Ketahuan Simpan Benda Terlarang di Dalam Lapas, Ini Sanksi Warga Binaan

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terkait ditemukannya puluhan benda terlarang dalam razia di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Jambi, pihak lapas memastikan akan memberikan sanksi terhadap warga binaan yang ketahuan menyimpan benda terlarang seperti, Handphone, senjata tajam buatan dan berbagai barang elektronik lainnya.

"Sanksi yang diberikan bisa berupa pencabutan hak-hak tertentu, dimasukkan dalam straf cell sampai dengan tidak memperoleh remisi atau pengurangan hukuman dan Bebas Bersyarat," kata Kasi Binadik Lapas II A Jambi, Jatmiko pada Rabu, 16 Maret 2022.

Pihak Lapas memastikan akan mengevaluasi dan meningkatkan pengawasan demi mencegah beredarnya barang terlarang di Lapas Kelas II A Jambi.

Diketahui sebelumnya, Dalam rangka mengantisipasi peradaran barang terlarang di Lapas Kelas II A Jambi, Petugas melakukan razia terhadap blok-blok hunian warga binaan pada Rabu, 16 Maret 2022. Hasilnya, puluhan barang terlarang ditemukan dan diamankan petugas.

Baca Juga: Hunian Lapas Kelas II A Jambi Dirazia, Petugas Temukan 73 Benda Ini

Baca Juga: 20 Adegan Diperagakan dalam Rekontruksi Kasus Pembunuhan Anak Kandung di Pelepat

Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Lapas Kelas II A Jambi Jatmiko mengatakan bahwa ada 73 benda terlarang yang diamankan.

"Terdiri dari Handphone, barang elektronik, senjata tajam buatan dan berbagai barang terlarang lainnya, kata narkoba tidak ada," kata Jatmiko.

Barang-barang yang diamankan ini kemudian disita oleh petugas untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: