Sempat Buron 2 Bulan, Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Diringkus

Sempat Buron 2 Bulan, Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Diringkus

MUARASABAK - Setelah mendapat tindakan pemerkosaan yang dilakukan Zepri Panggabean (20) pada hari Senin 24 Januari 2022, korban berinisial IAR (17) kemudian memberitahu ibunya terkait apa yang telah dialaminya.

Briptu Aryenti Wulandari, BA Unit PPA Satreskrim Polres Tanjab Timur menuturkan, setelah kejadian itu, korban kemudian menyampaikan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Dan tiga hari setelah kejadian itu, atau tepatnya pada hari Kamis 27 Januari 2022 ibu korban mendatangi Satreskrim Polres Tanjab Timur untuk melaporkan perbuatan bejat pelaku yang dilakukan kepada anaknya.

"Setelah mendapatkan laporan itu, kami kemudian memburu pelaku. Akan tetapi keberadaan pelaku pada saat itu tidak berhasil kami temukan," tuturnya.

Baca Juga: Hujan Deras yang Kerap Terjadi di Tanjab Timur Dipengaruhi Fenomena La Nina

Baca Juga: Baru 5 Hari Bekerja di Kantin, Gadis Dibawah Umur Disetubuhi Pria Perantau Dari Muarojambi

Polwan muda ini kemudian menyebutkan, setelah sempat buron sekitar 2 bulan, keberadaan pelaku akhirnya diketahui oleh petugas kepolisian. Kemudian, anggota kepolisian meringkus pelaku yang saat itu tengah berada di Kecamatan Muarasabak Barat.

"Jadi, pada hari Jumat 11 Maret 2022 sekitar jam 8, pelaku yang sedang berada di sekitar lapangan futsal Kampung Ratu, Kecamatan Muarasabak Barat berhasil diringkus anggota Reskrim Polres Tanjab Timur dan langsung diamankan," sebutnya.

Saat di introgasi, pelaku secara kooperatif mengakui apa yang sudah dilakukannya terhadap korban IAR. Dan akibat ulahnya tersebut, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar hukum.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 76 D juncto pasal 81 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (pan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: