RS Royal Prima Bisa Didenda Rp 50 Juta

RS Royal Prima Bisa Didenda Rp 50 Juta

“Belum ada kita fungsikan malahan bangunannya. Pembangunan salurannya masih proses,” kata dia sembeari menunjukkan lokasi drainase yang ada di bawah bangunan, kemarin (24/1). Disinggung mengenai dampak banjir akibat pekerjaan pengalihan saluran air itu, Hiskia menampiknya dengan keras. “Tidak ada banjir. Kecuali yang di atas sana, tapi itu bukan karena pekerjaan kita. Kalau pun ada banjir di drainase yang kita buat atau di bawah bangunan, itu paling meluapnya ke tanah yang sudah kita beli, dan sedang kita buat untuk pengalihan saluran,” beberanya, sembari menunjukkan lokasi pengalihan saluran air, kemarin (24/1).

Namun yang jelas, pihaknya tetap kooperatif mengikuti arahan yang diberikan oleh pemerintah. Mengingat hal ini juga untuk kebaikan RS Royal Prima Jambi sendiri. “Tetap kita ikuti aturan. Gedung di atas drainase itu juga tidak ada kita gunakan. Dengan hal ini, tidak mengganggu pelayanan di rumah sakit kita,” tukasnya. (zen/rib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: