RS Royal Prima Bisa Didenda Rp 50 Juta

RS Royal Prima Bisa Didenda Rp 50 Juta

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Sejumlah masyarakat kembali menyoroti keberadaan bangunan di atas drainase. Yakni salah satu bangunan milik RS Royal Prima Jambi, yang berada di Jalan Raden Wijaya, Kebon Kopi, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan.

Beberapa bagian bangunan tiga lantai itu berada tepat di atas drainase. Mereka pun mendatangi DPRD Kota Jambi, untuk meminta kejelasan mengenai penegakan Perda yang dinilai lemah terhadap pemilik usaha.

Perwakilan masyarakat, Abdullah mengatakan, bangunan yang sudah bertahun-tahun berdiri tersebut, sampai saat ini belum dieksekusi. Padahal sudah jelas melanggar peraturan daerah (Perda).

"Kami mendesak Wali Kota Jambi untuk melakukan eksekusi bangunan Rumah Sakit Royal Prima yang berdiri di atas drainase," kata dia. Pihaknya pun mempertanyakan komitmen Wali Kota Jambi atas Perda yang berlaku di Kota Jambi dengan nomor 9 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah (RT/RW).

Dia juga mendesak Wali Kota Jambi untuk segera memerintahkan Satpol PP Kota Jambi dan instansi teknis lainnya dengan segera merobohkan bangunan yang berdiri di atas dreinase, demi tegaknya keadilan tanpa ada ketimpangan antara pengusaha dan masyarakat.

Selanjutnya, ia meminta penjelasan DPMPTSP dan Dinas Perkim Kota Jambi untuk menjelaskan kenapa bisa berdiri bangunan di atas drainase, dan segera keluarkan rekomendasi pembongkaran bangunan ruko yang berdiri di atas drainase.

"Kami juga mendesak DPRD Kota Jambi melakukan pengecekan dokumen perizinan rumah sakit dan memanggil pemilik gedung Rumah Sakit Royal Prima," ujarnya.

Pengunjuk rasa pun diterima anggota Komisi III DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Muhammad Redho Kurniawan.  Dalam audiensi itu, Komisi III langsung memanggil Kepala Dinas Perkim, Kasapol PP, dan Kepala Dinas DPMPTSP.

Atas tuntutan pendemo itu, Legino Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan dan Non Perizinan Pembangunan dan Lingkungan mengatakan, mengenai RS Royal Prima Jambi, dia mengatakan bahwa sudah ada kajian teknis dari Dinas Perkim dan PUPR.

"Memang ada permohonan perizinan yang diajukan. Yakni pengalihan air sungai," katanya. Sementara itu, Kadis Perkim Kota Jambi, Mahruzar mengatakan, bangunan RS Royal Prima Jambi, memang ada satu gedung yang berdiri di atas drainase. Tahun 2018 pihak rumah sakit pernah mengajukan pengalihan saluran. Aturan tersebut juga dibenarkan,  diatur dalam peraturan menteri PU.

"Asal ada persetujuan itu dibenarkan. Konsekuensinya mereka harus membuat saluran sendiri, dengan biaya sendiri. Kami sudah pernah turun ke lapangan dan waktu itu sudah dibuat, sehingga di IMB-nya bisa dikeluarkan," katanya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari mengatakan, mengenai bangunan RS Royal Prima, pihaknya sudah turun ke lapangan bersama dengan Sekda Kota Jambi pada Sabtu (22/1) lalu. Pihaknya menemukan adanya pelanggaran Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang bangunan. Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan penyegelan bangunan 3 lantai di rumah sakit tersebut.

"Itu jelas ada pelanggaran dan nanti akan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan dulu. Terkait mengenai surat-surat yang sudah ditujukan itu belum dipenuhi, maka nantinya tidak boleh ada aktivitas sampai di lantai 3. Nantinya dalam proses pemberkasan juga kita akan lihat. Pihak rumah sakit juga harus kooperatif. Peraturan tersebut harus mereka taati, kita juga akan memberikan sanksi denda pihak dari rumah sakit. Ada peluang denda Rp 50 juta, yang diatur dalam Perda. Tapi ini akan kita lihat dulu, kita panggil dulu," katanya.

Sementara terpisah, Kabag Umum RS Royal Prima Jambi, Hiskia Meliala ketika disambangi mengaku, bangunan yang disoal tersebut awalnya merupakan kampus. Namun hingga kini belum difungsikan. Mengenai pengalihan saluran air, saat ini tengah berporses. Memang ada keterlambatan, mengingat tahun lalu berada di tengah pandemi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: