Ayah Bejat Diserahkan ke Jaksa

Ayah Bejat Diserahkan ke Jaksa

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARATEBO, JAMBI – Penyidik PPA Satreskrim Polres Tebo telah melimpahkan JS (39), warga Kecamatan Seraiserumpun ke Jaksa, usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Kamis (23/9) lalu.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo, AIPTU Adi Kurniawan, tersangka JS diketahui telah  menyetubuhi dua anak kandungnya, di Kecamatan VII Koto Ilir pada Agustus lalu.

“Selain tersangka, kita juga telah menyerahkan barang bukti dalam perkara ini. Saat ini, proses hukum diserahkan ke Jaksa untuk kemudian disidangkan,” kata dia.

Sementara Kasi Pidum Kejari Tebo, Yoyok saat dikonfirmasi mengatakan, pasca pelimpahan itu, saat ini pihaknya masih memeriksa berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tebo. “Mereka kita titip di Lapas Klas II B Tebo, untuk beberapa hari. Menjelang kita siapkan berkas dakwaannya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, JS (39) tega menyetubuhi dua putrinya yakni SR (20) dan RA (16), saat sang istri sedang tidur. Aksi bejat JS ini terungkap, lantaran RA merasa tak sanggup lagi melayani nafsu sang ayah dan memilih melaporkannya ke Polsek Seraiserumpun bersama tetangganya.

Dari hasil pemeriksaan Kepolisian, tersangka beralasan tidak mampu menahan gejolak nafsu birahinya saat melihat kemolekan tubuh anak gadisnya. Jika korban tidak mau melayani, JS mengancam untuk meninggalkan rumah. 

Akibat perbuatan, JS dijerat pasal 81 ayat 1,2,3 Jo pasal 76 D dan Pasal 72 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. Ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(wan/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: