Terdakwa Kasus Emas Ilegal Divonis 5 Bulan, Salah Satunya Polisi

Terdakwa Kasus Emas Ilegal Divonis 5 Bulan, Salah Satunya Polisi

SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Perkara emas di ilegal yang melibatkan salah satu anggota kepolisian Polda Bengkulu beberapa waktu lalu, telah inkrah, ditetapkan oleh hakim Pengadilan Negeri Sarolangun.

Jubir pengadilan Negeri Sarolangun, Zakky mengatakan, ada lima orang yang terseret kasus emas ilegal itu.

"Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman pada terdakwa. Saya sebutkan satu-persatu, karena ini perkara dipisah, meskipun kelima terdakwa melakukan perbuatannya dalam satu peristiwa," katanya, Senin (21/3).

Ia menyebutkan, untuk perkara nomor 13 atas nama Manjasmara dan Irwanto, dijatuhkan hukuman lima bulan penjara dan denda sejumlah Rp 10 juta. Apabila tidak dapat membayarkan denda, dapat diganti dengan kurungan satu bulan penjara.

Baca Juga : Karena Sakit Gigi, Apif Minta Izin Berobat

Baca Juga : Banyak Jalan Perlu Dibenahi di Eka Jaya, 9 RT Jadi Target Bangkit Berdaya

Kemudian atas nama terdakwa Hendra Giro Miko, mendapatkan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Apabila tidak dapat membayar, diganti dengan kurungan satu bulan penjara.

Untuk terdakwa Indra Mulyadi, dijatuhkan hukuman empat bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Bila tidak mengganti, maka ditambah satu bulan kurungan penjara.

Sementara, Dedi Firman Ali, dijatuhkan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Jika tidak dapat mengganti, maka akan ditambah satu bulan kurungan.

"Dari lima terdakwa ini memang dalam dakwaan dan perkara itu ada satu orang anggota kepolisian, atas nama Manjasmara," ungkapnya.

Baca Juga : Dinas PUPR Tanjab Timur Minta Perusahaan Jaga Kerusakan Jalan Tak Tambah Parah

Baca Juga : Wakil Wali Kota Jambi, Maulana, Ajak Semua Pihak Terlibat Tangani Status Stunting di Kota Jambi

Dia menambahkan, terhadap barang bukti berupa emas, dirampas untuk negara, sebagai mana ketentuan undang-undang Minerba.

"Terhadap barang bukti lain ada satu unit mobil, uang tunai Rp 1,6 miliar, handphone dan alat timbang. Untuk mobil, uang tunai dan handphone dikembalikan kepada para terdakwa karena kepemilikan pribadi," tandasnya. (bam/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: