Kendaraan Air di Tanjab Timur akan Dikenakan Pajak

Kendaraan Air di Tanjab Timur akan Dikenakan Pajak

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Wilayah pesisir sungai, Kabupaten Tanjab Timur identik dengan banyak kendaraan air baik itu untuk jasa angkutan dan juga sebagai kendaraan yang digunakan nelayan untuk melaut.

Dalam waktu dekat, pihak UPTD Samsat Tanjab Timur akan melakukan penarikan pajak kendaraan diatas air guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terkait hal ini, Asnawi selaku Kepala Kantor UPTD Samsat Tanjab Timur mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan jumlah kendaraan air yang akan ditarik pajaknya.

Nantinya, ada beberapa kriteria kendaraan air yang akan masuk target pajak PAD yakni, kendaraan air yang berukuran 5 sampai dengan 7 GT.

Baca Juga: Sabu 1,2 Ton Asal Afghanistan Digagalkan di Pantai Pangandaran, Nilainya Rp1,4 Triliun

Baca Juga: Waduh, Rupanya Ini Penyebab Antrean di SPBU Paal III Bungo

"Saat ini kami masih bekerja sama pemerintah setempat, dalam hal ini camat, lurah dan kepala desa untuk melakukan pendataan dengan mendatangi rumah-rumah warga atau nelayan yang memiliki kendaraan air yang masuk kategori," ucapnya. (pan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: