Sungaipenuh dan Merangin Level Satu

Sungaipenuh dan Merangin Level Satu

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Kondisi penularan kasus Covid-19 di Provinsi Jambi semakin bisa dikendalikan, hingga akhirnya saat ini ada dua kabupaten kota di Jambi yang masuk dalam level satu dalam penularan kasus Covid-19. dua daerah tersebut yakni Kabupaten Merangin dan Kota Sungaipenuh.

“Penurunan level dalam penularan Covid-19 ini juga kado terindah dalam rangka hari ulang tahun TNI ke 76, khususnya Korem 042/Gapu,” kata Al Haris Gubernur Jambi saat menyampaikan dalam perayaan HUT TNI ke 76 di Makorem 042/Gapu, Selasa (5/10).

Lanjutnya, kini tidak ada lagi di Provinsi Jambi yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan empat. Selain dua kabupaten kota yang level satu, sisanya masuk dalam level dua, diantaranya Kabupaten Kerinci, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo.

Selanjutnya, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjab Barat, Kabupaten Tanjab Timur dan Kota Jambi. Kata Al Haris, ini merupakan kerjasama dengan TNI, kemudian Polri dan pemerintah daerah dalam penanganan kasus Covid-19 di Provinsi Jambi.

“Langkah-langkah dalam mencegah penularan Covid-19 yang telah dilakukan dengan vaksinasi, kemudian situasi di lapangan yang dapat dikendalikan dengan baik,” tambahnya.

Ke depan, kerjasama terus dilakukan dan ditingkatkan kembali untuk menekan angka Covid-19 di Jambi. Dia berharap kasus di Jambi segera diredam, sehingga aktivitas dapat dilakukan seperti biasanya, meski tetap menerapkan prokes.

Al Haris menyebutkan, untuk level satu ini sudah boleh melakukan aktivitas atau pesta di tengah masyarakat. Namun, dia tetap meminta kepada masyarakat dan pemerintah daeah agar tidak lengah meski kasu telah berangsur turun.

“Kita tidak ingin kasus Covid-19 di Jambi kembali meningkat lagi, karena ini bisa menjatuhkan perekonomian masyarakat. Saat ini kita masih menunggu tahapan selanjutnya dari Kemendagri,” tandasnya. (slt/rib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: