Buat SIM di Polres Sarolangun Harus Bawa Kartu BPJS? Ini Penjelasan Pihak Satlantas
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SAROLANGUN - Satlantas Polres Sarolangun, sosialisasikan perubahan regulasi penertiban Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menunjukan kartu BPJS.
Kasat Lantas Polres Sarolangun, AKP Abdul Jalil Sidabutar melalui Kanit Regident Ipda Nadia Thamariskha mengatakan, pelaksanaan pelayanan regident pengemudi akan dilakukan perubahan regulasi.
"Perubahan ini disesuaikan dengan peraturan Polri Nomor 5 tahun 2021 tentang penertiban dan penandaan surat izin mengemudi khususnya pasal 9 yang berkaitan dengan persyaratan administrasi untuk penertiban SIM," katanya, Selasa (29/3).
Lanjut dia, setiap pemohon SIM merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan. Kata dia, pemohon wajib menunjukan kartu BPJS saat melakukan pembuatan SIM.
Baca juga: Temui Pendemo, Sekda Provinsi Jambi Akui Perda Batu Bara Belum Maksimal
Baca juga: Dengar Arahan Kapolri, Wakapolda Jambi Tinjau Vaksinasi di Puskesmas Kebun Kopi
"Pemohon harus dapat menunjukan kartu BPJS saat melakukan pembuatan. Regulasi ini akan segera diterapkan di Polres Sarolangun, saat ini tengah melakukan sosialasi kepada masyarakat," ucapnya. (Bam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: