Paman Pelaku Pembunuhan di Pasar Angso Duo Masih Berstatus Saksi

Paman Pelaku Pembunuhan di Pasar Angso Duo Masih Berstatus Saksi

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan di Pasar Angsoduo dengan Tersangka Debi (23), tidak tampak Paman kandung tersangka, Anas dalam rekonstruksi tersebut. Ternyata, Anas yang sempat diamankan bersama tersangka, hanya menjadi saksi dalam kasus ini.

Hal ini yang kemudian memantik emosi dan reaksi keras dari keluarga korban pembunuhan. Istri korban, Masdalena mempertanyakan Anas yang kini hanya menjadi saksi dalan kasus pembunuhan tersebut.

"Kami dari keluarga korban jelas mempertanyakan mengapa Anas itu bisa menjadi saksi (bebas). Padahal dia juga terlibat melarikan tersangka," kata Masdalena.

Keluarga korban meminta agar Anas tetap diproses sesuai dengan perbuatannya.

Baca Juga: Sedang Memanjat Pohon Pinang, Marshanda Ditembak Warga SAD

Baca Juga: Resmikan Gedung Depo Arsip, Maulana: Penting untuk Menyimpan Dokumen-Dokumen Lama

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Imam mengatakan, saat ini status Anas memang masih menjadi saksi.

"Setelah hasil penyidikan, status Paman tersangka ini masih menjadi saksi, namun tidak menutup kemungkinan bahwa kedepan akan ada perubahan terkait status A ini. Bisa dari perkembangan dari persidangan, atau pengembangan penyidikan nantinya," ujarnya. (dra/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: