Affiliator Oxtrade Kapten Vincent Dipolisikan, Dugaan Penipuan dan Pencucian Uang

Affiliator Oxtrade Kapten Vincent Dipolisikan, Dugaan Penipuan dan Pencucian Uang

"Dalam waktu dekat akan kami ajukan juga laporan dan korban-korban ini," tutur Riswal.

Atas dugaan kasus ini, Kapten Vincent disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

BACA JUGA : Breaking News! Mulai Besok Truk Batu Bara Dilarang Isi BBM di SPBU Dalam Kota Jambi

BACA JUGA : Saat Gaji Honorer dan APBD Merangin Turun, TPP Sekda Malah Naik

Selain itu, Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan/l atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kapten Vincent juga disangkakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.(*)

Artikel ini telah tayang di jpnn.com, dengan judul Susul Indra Kenz dan Doni Salmanan, Kapten Vincent Dipolisikan Dugaan Kasus Binary Option

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: