Penambangan Emas Tanpa Izin, Pemilik Lahan PETI Diperiksa

Penambangan Emas Tanpa Izin, Pemilik Lahan PETI Diperiksa

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SAROLANGUN, JAMBI – Pengembangan terhadap enam tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Limur, terus dilakukan. Belakangan, penyidik Polres Sarolangun telah mengirimkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Jaksa.

Tak hanya itu, Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono mengungkapkan, pihaknya juga tengah memintai keterangan si pemilik lahan yang dipergunakan untuk aktivitas PETI.

Baca Juga: Toko Sablon Baju Dibobol, 3 handphone Raib

Hanya saja memang, ia enggan membeberkan lebih lanjut identitas si pemilik lahan tersebut. "Sedang dilakukan pemeriksaannya, kan bukan satu kali ini saja. Banyak juga nanti yang lainnya," kata Anggun, Selasa (1/2).

Dalam perkara ini menyeret enam tersangka, yakni yakni, S (34) warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, AB (41), P (36) warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, M (46) warga Limun, SP (34)  dan M (31), warga Singkut, Kabupaten Sarolangun.

"Tidak hanya Limun saja (pemberantasan,red), tempat lain juga. Nanti ada info lebih lanjut kita sampaikan,” ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Penipuan Pembelian Semen Divonis Bebas

Diberitakan sebelumnya, keenam tersangka diamanakn Senin (17/1) lalu, di kawasan Sungaibatang Rebah, Desa Pulaupandan, Kecamatan Limur.

Selain mengamankan enam tersangka, pihaknya juga mengamankan satu ekskavator yang digunakan dalam aktivitas PETI tersebut.

“Masih diperiksa lebih lanjut untuk kemungkinan-kemungkinan lainnya,” kata dia. Selain ekskavator, barang bukti lain yang diamankan yakni, mesin sedot air, pompa air, satu gulung selang air, karpet dan alat dulang emas.

Sementara, pihaknya masih menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik lahan yang dijadikan sebagai lokasi PETI tersebut.

"Lahan pribadi milik warga, pemiliknya masih dalam pemanggilan untuk diperiksa. Kemudian pihak lain yang terkait akan dipanggil untuk diperiksa," timpalnya.

Sementara untuk pemodal PETI sendiri, Anggun Cahyono tak mau berkomentar banyak. Dikatakannya itu akan diketahui setelah memeriksa orang-orang yang terkait.

Dia menambahkan, enam orang tersangka tersebut dikenakan undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang minerba. Dengan ancam 5 tahun penjara dengan denda sebesar 10 miliar rupiah.(bam/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: