Kecamatan Danau Sipin Gelar Sedekah Penyelesaian Adat
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Kecamatan Danau Sipin melaksanakan sedekah penyelesaian adat, Jumat 1 April 2022 di Kantor Camat Danau Sipin.
Pelaksanaan sedekah penyelesaian adat tersebut dilakukan setelah adanya hasil sanksi adat yang dijatuhkan oleh LAM Provinsi Jambi.
Camat Danau Sipin, Rizalul Fikri mengatakan, itu terkait adanya salah satu komunitas di lingkungan Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi yang melanggar adat.
"Salah satu komunitas organisasi yang ada di Sungai Putri telah melanggar pucuk undang nan delapan. Sehingga Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi melalui Majelis Permusyawaratan Adat (MPA) telah melakukan rapat dan disepakati untuk menerima tanda patuh atas pelanggaran pucuk undang nan delapan tersebut," katanya, Jumat 1 April 2022.
BACA JUGA : Ketua APDESI Provinsi Jambi Bantah Soal Dukung Presiden 3 Periode: Tak Ada Deklarasi Itu
BACA JUGA : Airlangga Ingatkan Camat Perhatikan Syarat Vaksinasi Booster Pemudik
Rizalul mengatakan, pelanggaran pucuk undang nan delapan adalah sumbang salah, dan besaran sanksi berupa dua ekor kambing, 40 gantang beras dan selemak semanis.
"Mengingat lokasi kejadian berada di milayah Kelurahan Sungai Puteri, Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, maka kami meminta Ketua Lembaga Adat Melayu Kota Jambi untuk menjadi pelaksana sanksi adat tersebut," ujarnya.
Rizalul berharap kejadian ini tidak terulang kembali, dan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.(tav)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: