Moratorium Sawit Langkah Penting untuk Selamatkan Gambut Jambi

Moratorium Sawit Langkah Penting untuk Selamatkan Gambut Jambi

Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2018), terdapat 12,8 juta hektare kawasan hutan yang diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) dapat dikonversi menjadi perkebunan sawit secara legal. Sementara 6,3 juta hektare dalam HPK tersebut merupakan hutan alam. Dengan memperpanjang moratorium sawit luas hutan alam tersebut dapat dilindungi.

 

Kebijakan Presiden Joko Widodo itu juga menginstruksikan untuk melakukan evaluasi izin-izin perkebunan kelapa sawit yang telah dikeluarkan sebelumnya. Termasuk perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan.

 

Diketahui sekitar 3,47 juta hektare kebun kelapa sawit berada dalam kawasan hutan yang berpotensi terjadinya deforestasi. Sayangnya, meski ancaman begitu nyata, tapi proses penegakan hukum terhadap kebun sawit ilegal di kawasan hutan masih jauh dari yang diharapkan. 

Namun Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan langkah yang berani dengan mencabut 12 izin perusahaan perkebunan sawit yang luasnya mencapai 267.000 hektare. Langkah berani ini sebagai implementasi instruksi presiden terkait dengan perbaikan tata kelola kebun sawit yang berkelanjutan.

Pemerintah Jambi seharusnya juga berani melakukan langkah tegas seperti yang dilakukan pemerintah Papua Barat. Banyak perusahaan sawit di Jambi yang lepas tanggung jawab saat terjadi kebakaran di lahan konsesinya.

Beberapa perusahaan diketahui mendapatkan izin di kawasan gambut dalam yang semestinya dilindungi dan dibebaskan dari izin konsesi. Ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola izin konsesi terutama di lahan gambut. Bahkan bila perlu, dibentuk tim khusus agar karut-marut lahan gambut di Jambi bisa segera dibenahi.

Potensi Konflik

Tidak dimungkiri jika kelapa sawit menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia. Setidaknya 13 persen dari total ekspor Indonesia berasal dari kelapa sawit dan berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 3,5 persen. Fakta ini yang kemudian membuat pemerintah terus mendorong agar sawit berkelanjutan. 

Tetapi, pemerintah juga harus memperhatikan banyaknya permasalahan di bidang ekologi dan sosial yang timbul akibat izin perkebunan sawit. Pembangunan kebun sawit banyak memicu konflik dengan masyarakat lokal maupun masyarakat adat hingga masalah pencemaran lingkungan yang sampai saat ini belum terselesaikan.

Melihat banyaknya masalah yang terjadi, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak melanjutkan dan memperkuat moratorium sawit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: