Viral Status Warga Protes Penangkapan Oleh Polisi, Begini Penjelasan Polda Jambi

Viral Status Warga Protes Penangkapan Oleh Polisi, Begini Penjelasan Polda Jambi

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menanggapi status di salah satu akun media sosial Facebook yang menyebutkan ada penangkapan terduga pelaku penggelapan handphone ditindak oleh anggota Polsek Jaluko tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian, Polda Jambi memberikan penjelasannya.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Priyanto melalui Paur Penum Bidhumas Polda Jambi mengatakan bahwa penangkapan terduga pelaku DS sudah sesuai SOP yang berlaku.

"Pelaku diamankan pada Sabtu 02 April 2022, di kontrakannya di Desa Mendalo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi atas dugaan penggelapan, namun pelaku mencoba melarikan diri," kata Ipda Alam, Minggu 3 April 2022.

Namun berkat bantuan dari masyarakat sekitar, petugas berhasil mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke Mapolsek Jaluko untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA : Mulai Senin Besok, Jam Kerja ASN Muarojambi Dikurangi

BACA JUGA : Kebakaran Hebat di Banyuasin, Ratusan Warga Kehilangan Tempat Tinggal

"Semua tindakan yang dilakukan oleh anggota Polsek Jaluko sudah sesuai SOP yang berlaku di kepolisian, jadi status yang beredar di media sosial itu tidak tepat karena pelaku memang mencoba melakukan perlawanan dengan melarikan diri," pungkasnya. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: