Hari ini Dua Pejabat KPU Tanjab Timur Hadapi Vonis

Hari ini Dua Pejabat KPU Tanjab Timur Hadapi Vonis

JPU menilai, Nurkholis bersama tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama berkas berbeda, pada bulan Maret tahun 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2020 melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum tidak menguji kebenaran dan persyaratan Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) atau dokumen lain, yang dipersamakan dengan Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) beserta dokumen pendukung untuk dibayarkan.

Pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri atau korporasi.

Baca Juga : Ketua KPPS TPS 1 Bukit Baling Akui Promosikan Salah Satu Kandidat

Baca Juga : Cakades di Bukit Baling Laporkan Dugaan Keterlibatan BPD dan Panitia Menangkan Salah Satu Calon

JPU juga membeberkan hasil pengeledahan kantor KPU. Saat itu, ditemukan kwitansi kosong belanja alat tulis yang sudah distempel oleh toko dan KPU. Selain kwitansi kosong, terdapat juga 54 stempel, serta uang tunai sebesar Rp 250 juta. Dalam laporan perjalanan tumpang tindih, seharusnya dilakukan secara terpisah. (ira/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: