Penampungan Minyak Ilegal yang Terbakar Akhirnya Dibongkar, Pemilik Belum Tertangkap

Penampungan Minyak Ilegal yang Terbakar Akhirnya Dibongkar, Pemilik Belum Tertangkap

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Sengeti, Jambi - Tim gabungan dari TNI dan Polri serta Pemkab Muarojambi telah menghancurkan tempat penampungan dan pemasakan minyak ilegal yang berada di Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi pada Selasa (19/10) siang. Pembongkaran tersebut buntut dari kebakaran hebat yang terjadi pada Senin (18/10) sore kemarin.

Kapolres Muarojambi, AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kapolsek Jaluko Iptu Irwan mengatakan pihak kepolisian bersama dengan TNI serta Pemda Muarojambi melakukan pembongkaran tempat penampungan dan pemasakan minyak ilegal dengan mengunakan alat berat jenis eksavator.
"Kita menertibkan gudang yang diduga tidak memiliki Izin seperti gudang minyak ini, kita tutup dan kita lakukan pembongkaran," kata Kapolsek Iptu Irwan Selasa (19/10) siang.

Lanjutnya, pemilik tempat penampungan dan pemasakan minyak illegal ini, untuk sementara masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan masih dalam penyelidikan.

"Minyak yang terbakar ada di dua tempat, kurang lebih 5 ton l yang terbakar dengan jenis solar," katanya.

Lanjut Kapolsek, menurut keterangan dari para saksi, untuk tempat penampungan dan pemasakan minyak ilegal tersebut telah beroperasi sekitar dua hari belakangan ini.

"Karena sebelumnya pernah beroperasi dan pernah kita tutup, sudah kita police line dan sudah dilakukan penggembokan oleh pihak kepolisian," tegasnya.

Dari pantauan media dilokasi, tampak alat berat jenis Eksavator meratakan seluruh bak penampungam yang berada di Tempat tersebut. Sebanyak lima tungku masak minyak ilegal yang terbuat dari besi serta dua bak minyak ukuran besar dihancurkan dengan menggunakan eksavator.
Sementara itu, untuk Barang Bukti (BB) yang diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut yaitu dua unit alat pompa minyak, Selang, dan sampel minyak mentah. (Jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: