Korupsi Dana Hibah KPU Tanjab Timur, Sumardi dan Hasbullah Divonis Lebih Ringan

Korupsi Dana Hibah KPU Tanjab Timur, Sumardi dan Hasbullah Divonis Lebih Ringan

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, sudah membacakan amar putusan dalam perkara korupsi dana hibah Pilkada. Dua orang pejabat KPU Tanjab Timur Sumardi selalu Sekretaris dan Hasbullah sebagai Bendahara KPU Tanjab Timur, divonis bersalah. 

Amar putusan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Yandri Roni, digelar Senin, 4 April 2022. Yandri menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer. Melainkan terbukti pada dakwaan subsider Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Sumardi, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Denda Rp 200 juta dengan subsider 1 tahun dan 6 bulan,” sebut Yandri Roni, membacakan amar putusannya.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp 112 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan. 

Baca Juga: Rp1 Miliar Uang Milik Ibunda Indra Kenz Disita Polisi

Baca Juga: Modus Bisa Loloskan Seleksi TNI, Pasutri di Jambi Tipu ASN Ratusan Juta Rupiah

Sementara itu, Hasbullah, dijatuhi hukuman lebih ringan. Seperti Sumardi, Hasbullah juga dijerat dengan dakwaan subsider, pasal 3. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hanya saja, hukuman pidana yang dijalani Hasbullah lebih ringan, yakni penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain kurungan badan, Hasbullah wajib membayar denda sejumlah Rp 100 juta dengan pidana kurungan selama Rp 10 bulan. Terdakwa pun dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 95 juta.

Apabila tidka dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 10 bulan.

Setelah mendengarkan putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum, serta jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjab Timur untuk menanggapi.

Baca Juga : Rp1 Miliar Uang Milik Ibunda Indra Kenz Disita Polisi

Baca Juga : Viral! Sambil Pegang Rokok, Pria Paruh Baya Ini Semangati Masyarakat Berpuasa

“Kami menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia,” sebut Helmi SH, Penasehat Hukum terdakwa. Begitu pula dengan tim JPU, mengatakan pikir-pikir. 

Untuk ketahui, Sumardi dituntut lebih tinggi, yakni 7 tahun penjara. Sementara Hasbullah dituntut sama dengan Nurkholis dan Mardiana, yakni 6 tahun 6 bulan penjara. Penuntut umum menggunakan dakwaan primer dalam menuntut ketiga terdakwa. (ira/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: