Keluarkan Diskresi SKB 4 Menteri, Menteri Nadim Persilakan Orangtua Pilih PJJ atau PTM

Keluarkan Diskresi SKB 4 Menteri, Menteri Nadim Persilakan Orangtua Pilih PJJ atau PTM

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA - Melonjaknya kasus aktif Covid-19 di Tanah air, mulai mengkhawatirkan sejumlah pihak. Apalagi, Pemerintah menyatakan Indonesia sudah memasuki gelombang 3.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim akhirnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri.

BACA JUGA : Protes di Depan Kejati Jambi, Ini Tuntutan Gabungan Advokat Jambi

Yakni tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). Seiring lonjakan kasus Covid yang terus meningkat. 

"Mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama. Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, diperlukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama. Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/5678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 (selanjutnya disebut Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri," demikian petikan Surat Edaran yang diteken Mendikbud Nadiem Makarim pada Rabu (2/2).

BACA JUGA : Sebut Ada Sentimen, Tim Soliditas Profesi Advokat Gelar Aksi di Depan Kantor Kejati Jambi

Berikut ketentuan diskresi dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 2 Tahun 2022:

1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen, dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua). 

2. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1 (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

3. Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan, tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri. 

4. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan, untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

5. Pemerintah Daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:

a. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan.

b. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: