Keterlaluan! Kakek 54 Tahun Sodomi dan Cabuli Tiga Bocah di Kuburan

Keterlaluan! Kakek 54 Tahun Sodomi dan Cabuli Tiga Bocah di Kuburan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SIRAMPOG - Benar-benar tak tahu malu, S (54), seorang kakek dari Desa Manggis I Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes ini, Selasa (4/1) lalu. Dia tega menyodomi dan mencabuli tiga bocah di bawah umur, yang masih tetangganya sendiri.

BACA JUGA : BB Ditelan, Penyidik Belum Bisa Naikkan Kasus Suami Anggota Dewan Batanghari ke Penyidikan

Parahnya lagi aksi tak senonoh S dilakukan di areal tempat pemakaman umum (TPU) atau kuburan. Dari tiga korbannya itu, dua di antaranya disodomi dan seorang lagi dicabuli.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Wakapolres Brebes, Kompol Arwansyah mengatakan pelaku sehari-hari berprofesi sebagai petani kebun. Dijelaskannya, dua korban disodomi dengan cara pelaku memasukkan alat kelamin ke dubur korban.

BACA JUGA : Awas! Pelaku Begal Payudara Beraksi Lagi, Korbannya Kali Ini Seorang Bidan

Sedangkan seorang korban lainnya, papar Wakapolres, mengalami pelecehan seksual. Pelaku memasukkan jari tangannya ke dalam dubur korban.

Ihwal aksi bejatnya itu, beber Wakapolres, pelaku membujuk para korbannya dengan mengajaknya bermain di area pemakaman. Setelah sampai di lokasi, pelaku melepas celana para korbannya untuk memuluskan aksi bejatnya itu.

Korban pun akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada orangtuanya. "Untuk kasus ini, pelaku sebelumnya sempat ditahan dengan kasus yang sama," terangnya.

Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI tentang Perlindungan Anak diubah terakhir UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya, rinci Wakapolres, paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu juga penambahan sepertiga dari ancaman pidana dan denda paling banyak Rp5 miliar.(radartegal.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: