Dikirim ke Tempat Rekomendasi
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Bekas botol vaksin atau alat-alat kesehatan lainnya, yang digunakan dalam proses vaksinasi Covid-19 dijelaskan Wakil Wali Kota Jambi, Maulana bahwa, dimusnahkan dengan cara terlebih dahulu dikumpulkan dan kemudian dikirim ke tempat pemusnahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Ditambahkan Maulana, secara umum yang melakukan vaksinasi adalah tenaga kesehatan. Sehingga semua mengikuti prosedur pelimbahan melalui transporter atau pengiriman.
“Limbah-limbah ini atau limbah B3 dikumpulkan dahulu, kemudian dikirimkan ke tempat yang sudah direkomendasikan,” ujarnya. Ditanya apakah Kota Jambi tidak bisa mengolah limbah B3 sendiri, Maulana menyebutkan, pihaknya sebelumnya sudah merencanakan pengolahan sendiri.
Namun persyaratannya membutuhkan lahan yang jauh dari komunitas penduduk. “Dulu sebelum ada perubahan undang-undang setiap rumah sakit punya alat incerator. Namun dengan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup yang baru, proses limbah B3 harus memenuhi syarat sebagai mana yang dimaksud. Maka dari itu, Pemkot hanya bekerja sama mengirim ke suatu tempat yang sudah direkomendasikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kadinkes Kota Jambi, Ida Yuliati mengatakan, wewenang pengiriman limbah B3 tersebut ada di masing-masing Puskesmas. Khususnya limbah vaksinasi. “Kalau untuk jumlahnya, itu langsung ke Puskesmasnya saja. Karena semua mereka yang langsung melakukannya, dengan cara BLUD,” singkatnya.
Sementara itu, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha sebelumnya mengatakan hingga kini, Pemkot Jambi belum memiliki fasilitas pengolahan limbah B3. Sehingga, untuk memusnahkan bahan B3 tersebut, khususnya yang berasal dari RSUD milik Pemkot Jambi seperti RSUD Abdul Manap dan RSUD Abdurrahman Sayoeti harus dialihkan ke luar Kota Jambi.
Padahal disebutkan Syarif Fasha bahwa, pihaknya telah menyiapkan lahan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo untuk tempat fasilitas pengolahan limbah B3. Diakui Fasha, pihaknya masih terkendala pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebab berdasarkan aturan RTRW Pemprov Jambi, Kota Jambi tidak masuk dalam RTRW untuk pembuangan limbah B3.
“Padahal secara lokasi dan sarana prasarana, kita sudah sangat siap untuk itu. Namun kita terganjal pada RTRW tersebut,” ungkap Fasha. Maka dari itu, saat ini pihaknya tengah mengusulkan ke Pemprov Jambi agar dapat merevisi perda RTRW dan dapat menetapkan Kota Jambi bisa mengelola limbah B3 secara mandiri. (zen/rib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: