Timbun 450 Liter Solar, Seorang Pria Diamankan di Pemayung

Timbun 450 Liter Solar, Seorang Pria Diamankan di Pemayung

BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Satreskrim Polres Batanghari, mengungkap adanya dugaan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Tebingtinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Senin lalu, 4 April 2022. Total, ada 450 liter solar dan satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku penimbunan berinisial I diamankan petugas.

Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan mengatakan, aksi penimbunan BBM tersebut terungkap atas adanya informasi masyarakat, yang resah dengan aktifitas tersebut. Menindaklanjuti informasi masyarakat ini, pihaknya pun melakukan investigasi dan mendapatkan aktivitas tersebut, di wilayah Kecamatan Pemayung.

"Penangkapan dilakukan di TKP. Diduga pelaku sedang istirahat, sekitar pukul 13.00 di gudang penyimpanan minyaknya di Desa Tebingtinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari," ujar AKBP Hasan, Rabu, 6 April 2022.

Dari penangkapan tersebut, selain mengamankan satu orang yang diduga kuat sebagai oknum penimbun BBM subsidi jenis solar, juga diamankan beberapa barang bukti.

Baca Juga: Mediasi Senat Unbari Vs YPJ Deadlock

Baca Juga: 4 Pelaku Judi Ikan di Merlung Ditangkap Polisi

"Solar ini pelaku dapatkan dari supir maupun dari orang-orang yang menjual solar yang beli dengan subsidi, kemudian ditampung. Setelah itu dijual lagi. Bisa dijual ke truk batu bara dan truk lain yang melintasi Batanghari,” jelasnya.

Barang bukti yang di amankan berupa satu unit mesin pompa sedot berikut selangnya 10 M, solar 450 liter, tiga drum besi, satu drum plastik, delapan jerigen/galon kapasitas 35 liter, tiga jerigen/galon kapasitas 10 liter.

Pihak kepolisian, kata Kapolres, sedang melakukan pendalaman terkait keterlibatan oknum di SPBU.

"Atas perbuatan terduga pelaku penimbun BBM bersubsidi tersebut, mereka dijerat dengan tindak pidana di bidang Migas sebagaimana Pasal 55 dan 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dan kini kasusnya masuk tahap sidik," jelasnya. (dra/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: