20 Pelangsir Minyak di Jambi Ditetapkan Jadi Tersangka

20 Pelangsir Minyak di Jambi Ditetapkan Jadi Tersangka

SENGETI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda Jambi, Polres jajaran berhasil mengungkap belasan kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi. Kapolda Jambi melalui Kabid Humas, Kombes Mulia Prianto dalam jumpa persnya di halaman Mapolres Muarojambi, Rabu sore, 6 April 2022 mengatakan, sejak 31 Maret hingga 5 April 2022, telah berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi.

Kombespol Mulia Prianto menyebutkan, belasan kasus tersebut berhasil diungkap oleh delapan Polres jajaran, diantaranya Polres Sarolangun dua kasus, Polres Muarojambi empat kasus, Polres Merangin dua kasus, Polres Tanjabbar, Polres Tanjabtim, Polres Tebo dan Polres Batanghari masing-masing satu kasus.

“Total semuanya ada 13 kasus, dengan jumlah pelaku sebanyak 20 orang,” sebut Kabid Humas Polda Jambi Mulia Prianto.

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus tersebut diantaranya BBM jenis solar sebanyak 14.267 liter, minyak oplosan 3.000 liter, minyak tanah 12.000 liter, mobil minibus 10 unit, truk 2 unit, jerigen 206 unit, tedmon 12 unit, mesin pompa 2 unit, drum dan lainnya.

Baca Juga: Honorer Dukcapil Pelaku Pemalsuan KTP-El Divonis Enam Bulan

Baca Juga: Ditinggal Salat, Motor Pegawai Toko Material Bangunan Hilang

“Untuk modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka ini yaitu, pelaku membeli dan mengangkut BBM jenis solar, untuk dijual kembali ke masyarakat,”

“Pasal yang kita terapkan, Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas, Pasal 53, 54 dan 55  55 berbunyi, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 60 miliar,” timpalnya. (jun/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: