Bantah Keterangan Paut, Apif Ngaku Sangat Kenal

Bantah Keterangan Paut, Apif Ngaku Sangat Kenal

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Perkara suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2017 dan gratifikasi dengan terdakwa Apif Firmansyah, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis, 7 April 2022. Sebanyak 10 saksi dihadirkan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun tidak semua saksi hadir di ruang sidang. Sebagian besar memberikan keterangan melalaui aplikasi secara daring. Antara lain Hasan Ibrahim, Hasanuddin Fahrurozi, Zainul Arfan, Muhamadiyah, A Rakhmat Eka Putra, Paut Syakarin, dan Rudi Lidra.

Hasan Ibrahim, anggota Fraksi PPP DPRD Provinsi Jambi, yang terlihat masih kuat diusianya berumur itu, memberikan keterangan yang jelas. Dia mengakui menerima uang sejumlah Rp 190 juta dari Kusnindar. Hanya uang itu, segian dianggap Hasan Ibrahim sebagai bentuk pinjaman.

Pada masa itu, ternyata ditubuh Fraksi PPP DPRD Provinsi Jambi tengah terjadi konflik. Hasan Ibrahim menggugat partainya karena tidak menganggap dirinya sebagai anggota lagi. Meski begitu, dia tetap menerima uang ketok palu melalui Kusnindar.

Baca Juga: 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Jalinsum Jambi-Muarabungo

Baca Juga: Gerebek Rumah Penampungan Benih Lobster Ilegal di Batanghari, Polisi Amankan 7 Tersangka

Hasan Ibrahim mengaku mendapat uang 190 juta dari Kusnindar, mereka mendapat jatah namun tidak pernah berhubungan langsung dengan Apif Firmansyah.

"Sampai saat ini tidak kenal," katanya.

Saksi Hasanudin terkesan menutup-nutupi, karena dinilai memberikan keterangan berbeda. Hal ini membuat hakim Yandri Roni, selaku hakim ketua memberikan peringatan keras dan mengingatkannya agar menyampaikan keterangan jujur.

"Semua sudah jelas ceritanya, tinggal kami melihat bagaimana kalian menyampaikan. Sampaikan saja apa adanya, jangan sini beda situ beda. Terlalu banyak yang ditutupi, terlalu banyak bohongnya," tegas Yandri.

Baca Juga: Warga Minta Selamatkan Kawasan Candi Muarojambi dari Stockpile Batu Bara, Jokowi: Di Mana Tempatnya

Baca juga: Duh, 5 Mobil Tanki PT Aliansi Sanjaya Berisi Solar Industri Sempat Diamankan

Lebih lanjut, Hasanuddin menerangkan, jika perusahaan yang dibelinya dari Paut Syakarin mendapat beberapa proyek dari Dinas PUPR Provinsi Jambi. Meski perusahaan yang dibeli itu milik saksi, namun secara pendanaan proyak masih dibantu oleh Paut Syakarin. Bahkan, istri Paut Syakarin juga duduk sebagai komisaris di perusahaan tersebut.

“Secara teknis di lapangan saya, tapi secara pendanaan proyek dari Pak Paut. Kami berbagi fee, saya tidak mematok berapa persen pembagian. Benar salah satu komisarisnya adalah istri pak Paut Syakarin,” ungkap Hasanuddin menjawab pertanyaan Penuntut Umum terkait orang-orang yang duduk dipengurus perusahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: