Sengketa SDN 135 Jadi Atensi Ketua Ombudsman RI

Sengketa SDN 135 Jadi Atensi Ketua Ombudsman RI

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Hingga kemarin, jalan masuk menuju SDN 135 di Liposos II, Kelurahan Ekajaya, Kecamatan Paalmerah, Kota Jambi, masih tertutup pagar seng. Hanya ada celah tak lebih dari 2 meter, sebagai akses masuk para siswa untuk belajar di sekolah tersebut.

Para siswa ini terpaksa memilih jalan di pinggir sekolah, sedikit melewati semak. Ditambah lagi, kondisi tanah yang sedikit becek. Masalah ini rupanya menjadi perhatian Ketua Ombudsman RI, Mokh Najih.

Saat berkunjung ke Graha Pena Jambi Independent, Rabu (3/11), dia mengatakan masalah ini harus cepat diselesaikan. “Ini menyangkut pendidikan anak-anak,” kata dia.

Mumpung di Jambi, dia berencana untuk membicarakan hal ini dengan Pemkot Jambi, sekaligus melihat langsung ke lokasi. “Kalau bisa ketemu dengan pemilik lahan,” kata dia.

Terpisah, anggota DPRD Kota Jambi, Abdullah Thaif yang duduk di Komisi IV DPRD Kota Jambi dan membidangi pendidikan, menyayangkan hal itu. Dia mempertanyakan kinerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi.

“Tanpa punya legalitas yang jelas, sekarang timbul konflik. Selesaikan lah, mana bukti hibahnya. Kalau belum jelas, diurus dengan dilengkapi bukti-bukti lainnya. Persoalannya mereka pemilik tanah, punya sertifikat,” kata dia.

Memang, kata politisi dari PKB ini bangunan SD tersebut milik pemda. Namun dia mempertanyakan, kenapa pemda membangun tanpa kekuatan hukum tetap. “Seharusnya aset yang bekerja, kenapa tidak didata? Harusnya, dalam setiap hibah ada bukti dan legalitasnya. Siapa yang salah, tentu Pemkot. Anggaran sudah dihamburkan, sekarang anak didik mau sekolah terhenti. Mau ditaruh di mana lagi, dipindahkan tidak bisa,” singgungnya.

Dia secara pribadi meminta Pemkot Jambi untuk dapat segera menyelesaikan sengketa ini. Karena ini urusan yang wajib. “Sehingga ini tidak terjadi lagi,” tukasnya. Terpisah, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, pihaknya sudah rapat dengan Disdik, BPKAD, Kejaksaan dan lainnya. Hasilanya akan ada beberapa opsi yang akan diambil, di antaranya melalui upaya hukum.

Sebut Fasha, upaya hukum ini harus dilakukan pemilik lahan. Sementara pihaknya akan mempertanyakan ke BPN terkait sertifikat yang dimiliki pemilik tanah. Pasalanya, pada sertifikat itu ada tanda garis-garis putus.

“Setelah tulisan SE ada garis-garis putus dan kemudian ada perihal tanah kosong yang dimaksud lahan kosong itu. Itu yang mau kita tanyakan ke BPN maksudnya apa,” beber Fasha.

Lanjutnya, dari keterangan lurah terdahulu, tanah itu sudah dihibahkan oleh pemilik tanah, yang tak lain adalah mantan kepala sekolah di SD tersebut. Namun saat ini, ahli waris menuntut itu. “Apakah yang dituntut ini tanah sekolah atau jalan yang di depan masih belum diketahui,” timpalnya.

Memang sejauh ini sebut Fasha, Pemkot Jambi tidak memiliki surat (hibah, red). Namun, tidak mungkin pemerintah membangun tanpa adanya kejelasan atau kepemilikan. “Mungkin surat hibahnya tidak ditemukan lagi. Kita akan bertemu ahli waris mencari solusinya,” kata dia.

Apakah nantinya Pemkot Jambi akan membeli tanah tersebut, sebut Fasha itu tidak mungkin. Sebab kata dia, pemerintah tidak boleh serta merta membeli atau mengganti tanah tersebut.

“Karena tanah itu masuk dalam aset daerah, kalau dibayar akan ada pengeluaran fiktif. Bagaimana mengeluarkannya, yakni melalui adanya gugatan. Kalau ternyata ahli waris menggugat dan hasil keputasan pengadilan inilah yang kita pakai untuk membayar ganti rugi,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: