Patungan Beli Pil Ekstasi untuk Dipakai Saat Organ Tunggal, Empat Orang Ditangkap

Patungan Beli Pil Ekstasi untuk Dipakai Saat Organ Tunggal, Empat Orang Ditangkap

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Unit Reskrim Polsek Gandus meringkus empat orang penikmat narkoba jenis pil ekstasi. Keempatnya ditangkap saat saat polisi menggelar razia rutin di wilayah hukum Gandus.

Tersangka yang diamankan yakni Yuda Indah Utami (26), Danile Agustin (26), Rahmad Hidayatullah (28), dan Hendri (31).

Barang bukti itu sempat dibuang di Jalan Lettu Karim Kadir, tepatnya di bawah Jembatan Musi 2, Kecamatan Gandus Palembang, Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 21.30 WIB lalu.

Kapolsek Gandus, AKP Kusyanto, SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Andrian Novalezi, SH mengatakan, pihaknya curiga setelah melakukan penggeledahan.

“Anggota melihat pelaku Rahmad membuang bungkus, ternyata plastik yang mereka buang berisi ekstasi sebanyak 20 butir,” kata Kusyanto, kepada awak media, Kamis (10/2/2022). 

Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vega ZR nopol BG 2355 IW dan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol BG 3565 JAB.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Tersangka Ramhad, di hadapan polisi mengaku bahwa barang haram tersebut untuk digunakan bersama temannya.

“Barang itu kami pesan dari luar Palembang, kami beli patungan. Rencananya pil ekstasi akan kami pakai di acara orgen tunggal (OT),” ungkapnya.

Selain untuk dipakai sendiri, pil ekstasi tersebut juga rencananya akan dijual. “Memang sebagain ada yang akan kami jual Pak,” tutupnya.(dho)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: