Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi ke Rutan Manado

Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi ke Rutan Manado

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Manado. Ini berdasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekusi Dormian pada hari Kamis (10/2) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Manado Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd tanggal 22 Januari yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip.

”Dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ali seperti dilansir dari sumeks.co, Jumat (11/2).

Sri Wahyumi adalah terpidana perkara penerimaan gratifikasi terkait dengan proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, pada 2014 sampai dengan 2017.

Terhadap Sri Wahyumi, kata Ali, juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Selanjutnya ditambah dengan pembebanan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. ”Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, dipidana selama 2 tahun,” ucap Ali.

Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Manado pada Selasa (25/1) dalam putusannya menyatakan, Sri Wahyumi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berbarengan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. 

KPK pada 29 April 2021 menahan kembali Sri Wahyumi setelah penetapan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Sebelumnya, Sri Wahyumi telah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara terkait dengan perkara yang menjerat sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2019.

KPK pun kemudian langsung menangkap dan menahan kembali Sri Wahyumi. Sri Wahyumi diduga terima gratifikasi senilai Rp 9,5 miliar. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, sejak Sri Wahyumi dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2014–2019, yang bersangkutan berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadi dengan para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kepulauan Talaud.

Sri Wahyumi juga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang. Kemudian dia memerintahkan kepada para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang.

Selain itu, Sri Wahyumi juga diduga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung. Sri Wahyumi memerintahkan kepada para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kepulauan Talaud meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut.(sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: