Sidang Lanjutan Korupsi Jaringan Air Bersih, Penuntut Umum Tanggapi Keberatan Terdakwa

Sidang Lanjutan Korupsi Jaringan Air Bersih, Penuntut Umum Tanggapi Keberatan Terdakwa

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjab Barat dan Kejati Jambi, akan menanggapi keberatan penasehat hukum dua terdakwa, atas perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan jaringan air besih di Kabupaten Tanjab Barat tahun 2014. Dua terdakwa yang mengajukan keberatan adalah Fatmayanti dan Adrianus Utama Suwandi, Direktur Utama PT. Maswandi.

“Pekan lalu sudah dibacakan keberatan penasehat hukum terdakwa, sidang lanjutan akan digelar kembali pada 18 April 2022, dengan agenda tanggapan penuntut umum atas keberatan penasehat hukum terdakwa,” jelas Yandri Roni, Humas Pengadilan Negeri/Tipikor/PHI Jambi.

Sesuai jadwal sidang yang ditampilkan pada website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pada hari yang sama, lanjutnya, juga digelar sidang dua terdakwa lainnya, yakni Yalmeswara dan David Sihombing.

“Sementara dua terdakwa lainnya, David Sihombing dan Yalmeswara, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum. Sebab, kedua terdakwa tidak mengajuka keberatan,” katanya. (ira/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: