BNNP Jambi Bongkar Jaringan Narkotika di Kalangan Supir Truk Batu Bara

BNNP Jambi Bongkar Jaringan Narkotika di Kalangan Supir Truk Batu Bara

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Rama (24) dan Feri (39), dua orang buronan Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi atas kepemilikan 2,5 Kilogram Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan ternyata adalah jaringan besar peredaran Narkotika di kalangan petani sawit dan supir truk batu bara di Provinsi Jambi.

Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan bahwa jika 2,5 Kg Narkotika yang dibawa kedua tersangka kemarin berhasil diedarkan, maka targetnya adalah kalangan petani sawit dan supir truk batu bara di Provinsi Jambi.

"Benar, mereka ini adalah penyuplai Narkotika ke pengedar yang juga kita tangkap inisial AM, mereka adalah jaringan besar Narkotika di kalangan petani sawit dan supir truk batu bara di Provinsi Jambi," kata Kombes Dewa, Senin 18 April 2022.

Dewa menambahkan, bahwa saat ini pihaknya terus melalukan pengembangan atas kasus ini.

Baca Juga: Anggota DPRD Kerinci Merasa Keberatan, Terkait Pembangunan TPA Sampah Regional

Baca Juga: Tim Macan Polsek Jambi Selatan Tangkap 4 Pemalak di Kawasan Taman Rimba

Diketahui sebelumnya, Dua orang buronan Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi atas kepemilikan 2,5 Kilogram Narkotika jenis sabu akhirnya berhasil diamankan. Keduanya diamankan karena keberadaannya terdeteksi petugas saat memasok Narkotika ke pengedar di kawasan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi pada Kamis, 14 April 2022.

Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan bahwa kedua pelaku yakni Rama (24), Feri (39) yang diamankan bersama seorang pengedar Amin (40), ketiganya sendiri merupakan warga Kumpeh Ulu. Bahka, Rama terpaksa dilumpuhkan petugas karena mencoba kabur saat diamankan.

"Jadi saat kita lakukan pengungkapan di Kumpeh, dari 3 pelaku yang diamankan ternyata 2 orang di antaranya adalah target dari BNNP Jambi atas kepemilikan 2,5 Kilogram Narkotika yang sebelumnya lolos dari penangkapan di Kabupaten Tanjab Barat, pada bulan Desember tahun 2021 lalu," kata Kombes Dewa, Senin 18 April 2022.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan ke Kantor BNNP Jambi untuk menjalani pemerikaaan lebih lanjut. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: