Buronan BNNP Jambi yang Ditangkap Ternyata Residivis, Beraksi Sejak Tahun 2019

Buronan BNNP Jambi yang Ditangkap Ternyata Residivis, Beraksi Sejak Tahun 2019

JAMBI, JAMBI-INDEPENDNET.CO.ID - Dua orang buronan yang diamankan Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi yakni Rama (24) dan Feri (39) ternyata adalah resedivis untuk kasus yang sama. Kedunya telah berulang kali masuk penjara akibat perbuatannya terlibat penyalah gunaan Narkotika.

"Pelaku Rama sudah 2 kali masuk penjara, sedangkan pelaku Feri sudah 1 kali masuk penjara yang artinya mereka ini adalah resedivis, sebelumnya mereka ditangkap juga untuk kasus Narkotka," kata Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, Senin 18 April 2022.

Dewa menambahkan, bahwa pelaku beraksi sejak tahun 2019 akhirnya berhasil terungkap.

"Ini yang sangat kita sayangkan, karena mereka menyisir para petani Sawit dan Supir Truk Batu Bara namun sekarang berhasil kita ungkap," jelasnya.

Baca Juga: BNNP Jambi Bongkar Jaringan Narkotika di Kalangan Supir Truk Batu Bara

Baca Juga: Anggota DPRD Kerinci Merasa Keberatan, Terkait Pembangunan TPA Sampah Regional

Diketahui sebelumnya, Dua orang buronan Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi atas kepemilikan 2,5 Kilogram Narkotika jenis sabu akhirnya berhasil diamankan. Keduanya diamankan karena keberadaannya terdeteksi petugas saat memasok Narkotika ke pengedar di kawasan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi pada Kamis, 14 April 2022.

Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan bahwa kedua pelaku yakni Rama (24), Feri (39) yang diamankan bersama seorang pengedar Amin (40), ketiganya sendiri merupakan warga Kumpeh Ulu. Bahka, Rama terpaksa dilumpuhkan petugas karena mencoba kabur saat diamankan.

"Jadi saat kita lakukan pengungkapan di Kumpeh, dari 3 pelaku yang diamankan ternyata 2 orang di antaranya adalah target dari BNNP Jambi atas kepemilikan 2,5 Kilogram Narkotika yang sebelumnya lolos dari penangkapan di Kabupaten Tanjab Barat, pada bulan Desember tahun 2021 lalu," kata Kombes Dewa, Senin 18 April 2022.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan ke Kantor BNNP Jambi untuk menjalani pemerikaaan lebih lanjut. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: