Tim Tabur Kejati Jambi Boyong DPO Minyak Bayat dari Sumatera Utara

Tim Tabur Kejati Jambi Boyong DPO Minyak Bayat dari Sumatera Utara

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jambi, berhasil mengamankan terdakwa Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jambi. Penangkapan ini dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

Zuliadi ditangkap sekira pukul 23.15, Sabtu 16 April 2022, oleh tim Tabur Kejati Jambi yang dipimpin Asintel, Jufri.

 Zuliadi Sipayung, merupakan terdakwa kasus pengangkutan minyak solar sulingan (minyak bayat) tanpa izin sebanyak 1.250 liter. Minyak tersebut diangkut pada 10 April 2013 menggunakan mobil Toyota Kijang LGX No.Pol BH-1142-LG. 

Dia diamankan bersama barang bukti di Jalan Raya Lintas Simpang Bajubang, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi. 

Untuk menjerat perbuatannya, Zuliadi Sipayung diancam pidana sesuai Pasal 53 huruf b. UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

Sebelum diamankan Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejati Jambi, atas terdakwa Zuliadi Sipayung ini sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sengeti. Namun, pada saat dilaksanakan persidangan, terdakwa tidak hadir sehingga telah ditetapkan buron sejak Nopember 2013 sesuai Surat Penunjukan JPU No. PRINT-888/N.5.18/Euh.2/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013.

Siang ini, Senin, 18 April 2022 Tim Tabur Kejati Jambi beserta Kejari Muarojambi akan membawa terdakwa dari Bandara International Kuala Namu menuju Jambi, guna diproses lebih lanjut untuk segera dilimpahkan kembali ke pengadilan. 

"Sambil menunggu penetapan sidang, rencananya terdakwa Zuliadi Sipayung akan ditahan di Polres Muarojambi," kata Kasi Penerangan Hukum, Lexy Fatharany. 

Dia menjelaskan, keberhasilan mengamankan DPO Zuliadi ini merupakan prestasi di tahun 2022. Sehingga sisa buronan yang belum tertangkap sisa enam orang, yakni Sanggam Parapat, Asril bin Haning, Dadang Saputra, Musashi Pangeran Batara, Joni Rusman dan Zulpikar bin Adnan. 

“Tim Tabur Kejati Jambi dan Kejari Muarojambi yang dipimpin langsung oleh Asintel Jufri, akan membawa DPO Zuliadi Sipayung dari Medan ke Jambi, yang kemudian akan kita limpahkan kembali ke pengadilan oleh Jaksa pada Kejari Muarojambi,” tandas Lexy. (ira/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: