Penetapan UMP Masih Belum Pasti

Penetapan UMP Masih Belum Pasti

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Usai melakukan rapat bersama, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi belum bisa menetapkan keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) bakal naik atau turun. Saat ini masih menunggu hasil untuk di umumkan oleh Gubernur Jambi.

Kabid Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi Dedy Ardiansyah mengatakan, kini tinggal meninggu keputusan Gubernur Jambi untuk menentukan UMP Provinsi Jambi di tahun 2022.

“Kita tunggu pengumuman, kita sudah melakukan rapat memang sebelumnya,” kata Dedy, Selasa (16/11).

Lanjutnya, saat ini pihaknya tidak berbicara banyak terkait hal ini, setelah melakukan rapat awal bersama dewan pengupahan pada 9 November lalu. Kemudian dari rapat tersebut hasilnya akan disampaikan kepada Gubernur Jambi. Hasil tersebut diserahkan ke Guberbnur untuk menentukan naik atau tidak UMP tahun 2022.

“Setelah Gubernur memutuskan, baru kami dapat memastikan akan naik atau tetap. Kalau turun itu tidak mungkin, karena aturannya naik atau tetap,” tambahnya.

Dia menyebutkan, imtil penetapan UMP sendiri berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi. “Nantinya data dari BPS itulah yang menjadi dasar kita menetapkan UMP Provinsi Jambi apakah naik atau tetap,” sebutnya.

Sementara, di tahun ini dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan pada 2020 lalu, Dedy menjelaskan beberapa daerah dimungkinkan untuk tidak menaikkan upah minimum. Salah satunya di Provinsi Jambi yang tak menaikkan UMPnya.

“Tapi di daerah lain ada beberapa yang tetap menaikkan UMP. Kalau tahun depan kita belum bisa katakan dan tak beradai-andai dulu,” jelasnya. (slt).

Perlu diketahui, saat ini UMP Provinsi Jambi di 2021 berada diangka Rp 2.630.000. Dari jumlah tersebut juga serikat pekerja sudah banyak melakukan konsolidasi dan meminta untuk menaikan UMP. (slt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: