Polisi Buru Satu DPO Kasus Pembobolan Dealer Motor di Jelutung

Polisi Buru Satu DPO Kasus Pembobolan Dealer Motor di Jelutung

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Macan Polsek Jelutung masih melakukan pengejaran terhadap HA, pelaku pembobolan dealer motor di kawasan Payolebar beberapa waktu lalu. HA kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Benar, identitasnya saat ini sudah diketahui dan masih kita lakukan pengejaran," kata Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajaruddin, Selasa 26 April 2022.

Fajar menambahkan, bahwa HA selain ikut beraksi bersama 2 temannya yang sudah lebih dulu diamankan, juga berperan sebagai penjual barang hasil curian.

"Pelaku HA ini yang bertugas sebagai penjual barang hasil curian sebelum hasilnya kemudian dibagi rata oleh mereka," jelasnya.

Baca Juga: Erick Tohir Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris PT Pegadaian

Baca Juga: Pelepasan Ekspor Walet Senilai Rp 221 Miliar Dihadiri Oleh Mentan SYL

Diketahui sebelumnya, Tim Macan Polsek Jelutung meringkus 2 pelaku pembobolan dealer motor yang berada di kawasan Payolebar, Kecamatan Jelutung pada Senin, 11 April 2022 lalu.

Identitas pelaku yakni Rio Sigit Pamungkas (38), warga Telanaipura, kemudian Arif Sanjaya (29) warga Kecamatau Danausipin. Semetara 1 orang lagi rekan pelaku masih buron.

Awal kejadian, pertama kali diketahui oleh karyawan dealer yang akan membuka toko. Saat toko dibuka, terlihat bahwa barang-barang sudah banyak yang hilang dan keadaan sudah berantakan. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Jelutung.

Setelah melakukan penyelidikan, 2 pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi pada Jumat, (22/4) lalu. Sementara 1 pelaku lainnya jadi DPO.

Baca Juga: Ganjar: Peristiwa Perusakan Tembok Keraton Sutra Jadi Kritik Keras Buat Pemerintah

Baca Juga: Polisi Tangkap 8 Anggota Geng Motor Pembacok Warga di Medan, Kebanyakan Pelaku Dibawah Umur

"Barang yang diambil pelaku yakni 13 Aki, 12 pcs baju kaos, 1 buah helm, kipas angin, TV dan sejumlah barang lainnya dengan total kerugian Rp 8,6 juta," kata Kapolek Jelutung, Iptu Imron, Senin (25/4).

Setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa semua pelaku adalah resedivis. Bahkan, pelaku Arif sudah 5 kali masuk penjara.

"Semuanya resedivis, mereka bertiga ini sudah beraksi di 2 TKP dan salah satu pelaku sudah 5 kali masuk penjara, berarti 6 kali dengan sekarang," jelasnya.
Rencananya, barang hasil curian akan dibelikan Narkotika dan dibagi rata. Salah satu tersangka menyebut menyesali aksinya tersebut.

"Menyesal pak, saya tidak akan berbuat itu lagi," sesalnya.

Baca Juga: All New NMAX 155 Connected Jadi Motor Paling Membahagiakan di Tahun 2022

Baca Juga: Cek Harga Samsung Galaxy M53 5G Hadir dengan Kamera 108MP

Saat ini para pelaku sudah diamanka di Mapolsek Jelutung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: