Mega Korupsi Seret Usman Ermulan, Terkait Pekerjaan Proyek Air Bersih 100 Liter/Detik

Mega Korupsi Seret Usman Ermulan, Terkait Pekerjaan Proyek Air Bersih 100 Liter/Detik

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Perkara korupsi pembangunan jaringan air bersih di Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), pembangunan Air Bersih 100 liter/detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA 2014, seret Usman Ermulan. Mantan Bupati Tanjab Barat ini, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Fatmayanti, Yalmeswara, David Sihombing, dan Adrianus Utama Suswandi.

Selain Usman Ermulan, saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi adalah mantan Kepala Dinas PUPR Tanjabbar Andi Akhmad Nuzul, Ria Sukrianto, PUPR Tanjabbar, serta Nova Sartika. Meski sudah masuk masa pensiun, kemarin (25/4), Usman Ermulan masih tampak sehat.

Dia bisa memberikan keterangan dengan lancar di muka persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yandri Roni didampingi dua hakim anggota Yofistian dan Bernard. Usman Ermulan pun tampak tenang menjawab pertanyaan JPU maupun penasehat hukum terdakwa.     

Dia menerangkan, waktu itu pada tahun 2011, Kepala Dinas PU melaporkan ada proyek air bersih dari Tungkal Ulu sepanjang 100 Km. Hanya saja membutuhkan anggaran yang sangat besar.  

Baca Juga: Ingin Melahirkan Secara Normal, Ini yang Dilakukan Ria Ricis

Baca Juga: Polisi Buru Satu DPO Kasus Pembobolan Dealer Motor di Jelutung

Kondisi Tanjab Barat yang membutuhkan air bersih, dia pun meminta pihak terkait melakukan kajian dan survei mencari sumber air terdekat. 

“Saya sampaikan ke PU, coba cari sumber air yang terdekat. Kemudian mereka pun mencari dengan melakukan survei. Saya minta, kita jangan mensubsidi dan cari biaya paling kecil. Karena anggaran APBD tidak cukup, maka dianggarkan dua kali anggaran dengan total anggaran sekitar Rp 40 miliar," terangnya.

Selanjutnya, JPU mengungkit soal pertemuan antara Usman Ermulan dan rekanan yang bakal mengerjakan proyek tersebut. Soal dua kali pertemuan dengan rekanan, Usman menjelaskan, jika saat itu dia dikenalkan oleh Dadang dengan seseorang bernama Danto. Danto ini mengaku sebagai kontraktor.

“Pada pertemuan pertama ini saya katakan, silakan ikut sesuai aturan. Selanjutnya pada pertemuan kedua, Danto  dibawa pak Andi Ahmad Nuzul. Saat itu, pak Andi selaku Kepala Dinas PUPR tahun 2014,” jelasnya.

Baca Juga: Erick Tohir Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris PT Pegadaian

Baca Juga: Pelepasan Ekspor Walet Senilai Rp 221 Miliar Dihadiri Oleh Mentan SYL

“Lalu apa tujuan kadis PU membawa Danto kepada saksi?” kata JPU.

Menurut Usman Ermulan, dia menduga karena Danto berminat melanjutkan pekerjaan proyek.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: