Kasus Pemalsuan Ijazah Palsu di Sarolangun, JPU akan Datangkan Saksi Ahli

Kasus Pemalsuan Ijazah Palsu di Sarolangun, JPU akan Datangkan Saksi Ahli

SAROLANGUN. JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Perkara kasus pemalsuan ijazah oleh Hadi Sarosa, memasuki masa sidang kedua, Senin (25/4). Sidang kedua ini dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Sidang berikutnya Tim JPU Kejari Sarolangun akan datangkan dua saksi ahli yakni ahli pendidikan dan ahli tindak pindana. 

JPU Kejari Sarolangun, Rikson mengatakan, pada sidang kedua tersebut, sedikitnya ada 14 saksi yang dihadirkan. Enam orang saksi dari pihak kampus Institut Teknik Padang (ITP), tujuh lainya saksi yang didatangkan dari pihak Pemkab Sarolangun.

"Satunya lagi hadir juga saksi dari BKN Palembang, untuk mempertanyakan persoalan status pegawainya dan kenaikan pangkat terhadap terdakwa," katanya, Senin (25/4).

Lanjut dia, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Rabu 27 April 2022, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Kata dia, ada dua saksi ahli yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya. 

Baca Juga: Ini Komentar Gus Salam Terkait Video Viral Kiai Tamoar Anggota Banser

Baca Juga: Sering Buang Angin dan Perut Kembung, Ternyata Ini Sederet Penyebabnya

"Kita rencanakan dua orang ahli, yakni ahli pendidikan dan ahli tindak pindana. Nantinya kedua ahli itu menerangkan sesuai keahliannya masing-masing," ujarnya.

Ia menyebutkan, dalam persidangan, ahli tidak membahas tindak pindana pada yang bersangkutan. Namun, saksi ahli menerangkan secara aturan yang berkaitan dengan perkara tersebut. 

"Tentu saksi ahli tidak mengetahui persoalan terdakwa, paling saksi ahli menerangkan bagaimana unsur pasal yang didakwakan ke terdakwa. Intinya penjelasan terkait hukum pindana yang akan disangkakan terhadap terdakwa," ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan lanjut pada pembuktian. Untuk keterangan saksi sudah rampung, hanya menunggu keterangan dari saksi ahli sebagai pendukung dari pembuktian. 

Baca Juga: Marhanda Beberkan Calon Suami Idaman Oh Ternyata

Baca Juga: Cathrine Wilson Bahagia Umrah di Bulan Suci Ramadan: Bener-bener Nikmat

"Tinggal pembuktian. Kalau saksi-saksi, kita pikir sudah cukup sebagai pendukung kita dalam pembuktian. Selanjutnya nanti juga diberikan kesempatan kepada kuasa hukumnya, untuk menghadirkan saksi meringankan terhadap terdakwa," tutupnya. (bam/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: