Kasus Penipuan Koperasi Simpan Pinjam, Bareskrim Polri Sita 2 Lantai Apartemen Mewah

Kasus Penipuan Koperasi Simpan Pinjam, Bareskrim Polri Sita 2 Lantai Apartemen Mewah

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Kepolisian terus bergerak melakukan pengembangan terhadap kasus penipuan berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Terbaru, Tim Penyidik Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap dua lantai apartemen di kawasan Sudirman Suites.

Tak main-main, nilai apartemen mewah yang disita tersebut mencapai Rp 160 miliar. Diketahui, aset yang disita itu milik HS yang juga tersangka dalam kasus ini.

HS diketahui merupakan Ketua KSP Indosurya Cipta. Saat ini, total aset yang disita dalam kasus itu mencapai nilai Rp 2 triliun.

"Aset yang disita milik tersangka HS," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Sabtu 24 April 2022.

Baca Juga: Perusahaan Garmen di Pemalang Dapat Fasilitas Kawasan Berikat dari Bea Cukai

Baca Juga: Ingin Melahirkan Secara Normal, Ini yang Dilakukan Ria Ricis

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara khusus pada pertengahan April 2022 yang melibatkan unsur pengawasan dan fungsi di Polri, di antaranya Wassidik Bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri dan Divkum Polri.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta berinisial JI, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta berinisial SA.

Artikel ini telah tayang di m.jpnn.com dengan judul Bareskrim Sita 2 Lantai Apartemen Mewah Kasus Indosurya, Ternyata Ini Pemiliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: