Majelis Hakim PN Palembang Vonis Dosen Cabul 6 Tahun Penjara, Putusannya Dianggap Adil

Majelis Hakim PN Palembang Vonis Dosen Cabul 6 Tahun Penjara, Putusannya Dianggap Adil

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Aditya Rol Azmi, terdakwa pencabulan yang juga dosen Universitas Sriwijaya telah divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Putusan pengadilan tersebut dianggap sudah adil oleh pihak kuasa hukum korban. Menurut Sayuti perbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti selama jalannya persidangan berlangsung, baik dari pengakuan terdakwa dan alat bukti pendukung lainnya.

"Kami sebagai PH korban menilai putusan hakim ini sudah tepat. Karena sudah maksimal dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menuntut terdakwa enam tahun penjara. Selama persidangan berlangsung, terdakwa mengakui perbuatan tersebut,” ujar Sayuti.

Menurut Sayuti, Terdakwa ini kan tenaga pendidik, mempunyai wewenang dan kebetulan korban ini merupakan mahasiswi bimbingan skripsinya.

Baca Juga: Libur Lebaran, Kecamatan Pelayangan Bakal Surati Pedagang di Gentala Aras

Baca Juga: Heboh! Disebut Parodikan Anak Bekebutuhan Khusus, Ini Klarifikasi Zidan

Adanya putusan tersebut diharapkan agar kasus pelecehan seksual ini tidak terjadi lagi di lingkungan pendidikan terkhusus di kampus Universitas Sriwijaya.

Alasan majelis hakim sendiri memberi vonis 6 tahun penjara dikarenakan terdakwa tenaga pendidik atau dosen di institusi pendidikan.

Hal itu menurut majelis hakim dalam putusannya diperkuat dengan keterangan saksi-saksi dalam fakta persidangan dan sejumlah alat bukti.

Artikel ini telah tayang di m.jpnn.com dengan judul Dosen Cabul Unsri Divonis 6 Tahun Penjara, Sayuti Rambang: Putusan Hakim Sudah Tepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: